Sidang Perdana Praperadilan Bambang Widjojanto Digelar Hari Ini

Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 15 Jun 2015, 06:20 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 06:20 WIB
Bambang Widjojanto Ajukan Gugatan UU KPK ke MK
Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang uji materi UU Komisi KPK di Gedung MK, Jakarta (10/6/2015). Bambang sebagai pemohon menggugat Pasal 32 ayat 2 UU KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto (BW) hari ini. Bareskrim Polri akan menjadi Termohon dalam sidang praperadilan ini.

Bambang mecabut gugatan pertamanya. Dia kemudian mengajukan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan materi permohonan penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Made Sutrisna.

"Sidang BW tanggal 15 Juni 2015. Dipimpin oleh saya sendiri," ujar hakim Made Sutrisna sekaligus Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (15/6/2015).

Pihak Pemohon atau Bambang Widjojanto menilai, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, janggal.

BW sempat mencabut gugutan praperadilan pada Rabu 20 Mei 2015 usai Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesisa (Peradi) tidak menemukan unsur pidana pada kasusnya.

Atas putusan Peradi, dia meminta Polri mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Pengadilan. Namun, rupanya kasus ini masih bergulir. Polri mengatakan tidak akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Karena hal tersebut, Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang Widjojanto atau BW dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembantu Kejahatan. (Mvi/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya