Liputan6.com, Jakarta - Guru sekolah Saint Monica H atau S, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap L (3,5) pasrah, saat JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Theodora menuntut dirinya 8 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Sidang tuntutan itu berjalan tertutup selama 45 menit. Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Ifa Sudewi dengan Majelis Hakim Anggota Tenri Muslinda, dan IBN Oka Diputra.
"Terdakwa kita tuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang JPU Theodora usai persidangan di PN Jakut, Rabu (24/6/2015).
Theodora menjelaskan, yang menjadi pertimbangan majelis karena bukti visum yang menyatakan ada luka di kemaluan korban. Hal yang meringankan JPU menganggap, terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah tersangkut hukum. Jadi tidak harus dituntut maksimal 15 tahun penjara.
Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban, yang meminta JPU mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut.
"Terdakwa selaku pendidik seharusnya mengayomi murid. Sedangkan, korban mengalami trauma tidak mau sekolah, serta luka lecet di bagian kelaminnya," ujar dia.
H atau S sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakut, pada 6 Agustus 2014 lalu. H diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) pada April 2014 lalu.
Sementara pengacara terdakwa H, Petrus Ala Pattyona menuturkan, tuntutan Jaksa tidak masuk akal. Selain pasal yang digunakan dinilai sudah kadaluarsa, barang bukti CCTV atau kamera pengintai yang diklaim bisa membuktikan dugaan pelecehan seksual itu tidak pernah dihadirkan.
Karena, kata Petrus, pasal yang dituntutkan JPU yakni Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 dinilai sudah tidak berlaku dan telah diganti pada 17 Oktober 2014 dengan UU No 35 Tahun 2014.
"Tuntutan JPU tidak tepat apabila mengacu pada undang-undang yang lama, kan pada 17 Oktober 2014 telah diubah menggunakan Undang-undang No 35 Tahun 2014. Tidak ada bukti di lokasi serta tidak ada rekaman CCTV saat kejadian. Kami akan balas di sidang pledoi pekan depan," beber dia.
Guru HÂ resmi duduk di kursi pesakitan pada Rabu 4 Maret 2015. Sedangkan, sidang selanjutnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa, pada Rabu 1 Juli 2015 mendatang. (Rmn/Dan)
Pelecehan Seksual Saint Monica, Guru H Dituntut 8 Tahun Penjara
Theodora menjelaskan, yang menjadi pertimbangan majelis karena bukti visum yang menyatakan ada luka di kemaluan korban.
diperbarui 25 Jun 2015, 01:22 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 01:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kiper Filipina yang Pernah Kebobolan 7 Gol Kini Jadi Ancaman Bagi Timnas Indonesia
Chord Mimpi Semata Tinky Winky, Lirik dan Sejarah di Balik Lagu Hits Ini
Amnesty International Indonesia: Larang Lukisan Kritik Sosial, Alasan Pengecut untuk Bungkam Kebebasan Ekspresi
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Tempat Pertama Kali Dajjal Muncul Jelang Kiamat
Tips Merebus Singkong Agar Empuk dan Merekah, Mudah Dipraktikkan
Metaplanet Terbitkan Obligasi USD 31,91 Juta untuk Borong Bitcoin
Tips Meredakan Batuk pada Anak yang Efektif dan Aman
Shin Tae-yong Akui Kegagalan di Piala AFF 2024 dan Yakin Bisa Juara Jika Membawa Timnas Indonesia Senior
Tips Meredakan Sakit Gigi yang Ampuh dan Efektif
Jadi Penggerak Baru Industri Keuangan di Indonesia, AATI Genjot Standarisasi Analisis Teknikal
Tips Mewarnai Rambut: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Tips Microteaching: Panduan Lengkap Meningkatkan Keterampilan Mengajar