Liputan6.com, Jakarta - Bisnis merica yang dirintis FG selama 5 tahun harus kandas di tengah jalan karena polisi meringkusnya. Polisi juga menyita 1,375 ton ketumbar yang menjadi bahan dasar pembuatan merica miliknya. Rabu 8 Juli 2015, tim Subdit Indag Polda Metro Jaya menggerebek pabrik mericanya di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Tersangka FG diketahui membuat merica dengan dicampur bahan kimia pemutih Hidrogen Perokdisa atau H202 dan Soda Ash Light atau NA2C03 dengan takaran tertentu, melampaui ambang batas maksimal yang diperbolehkan," jelas Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2015).
Menurut dia, FG mencuci ketumbarnya dengan cairan pemutih berbahaya untuk menghasilkan merica yang terlihat berkualitas nomor satu. Pencucian tersebut dilakukan dengan menuangkan biji ketumbar dan pemutih dalam sebuah mesin pengaduk silinder. Setelah warnanya cerah, barulah ketumbar ditumbuk hingga menjadi merica yang siap dikemas dan dijual di pasaran.
"Merica ini kemudian dipasarkan di pasar-pasar besar daerah Jakarta dan Tangerang dan menurut pengakuan tersangka, mericanya selalu habis terjual," terang Mudjiono.
Mudjiono menuturkan FG mampu memproduksi 30-50 ton merica oplosan dengan keuntungan Rp 1.100 per kilogram. Jika diakumulasi, selama sebulan tersangka FG meraup uang sebanyak Rp 3,3 hingga 55 miliar.
"Dari perbuatan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan senilai Rp 1.100 per kilo, besar sekali untungnya," ujar Mudjiono.
Kasubdit Indag Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKB Rudy Setiawan, mengatakan merica oplosan ini dapat memberi efek jangka panjang yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Efek jangka panjangnya korban yang sudah terbiasa mengonsumsi merica pemutih ini bisa terkena kanker," kata Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat FG dengan pasal berlapis, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara. (Bob/Mut)
Merica Dioplos Pemutih Sudah 5 Tahun Beredar di Jakarta
FG mencuci ketumbarnya dengan cairan pemutih berbahaya untuk menghasilkan merica yang terlihat berkualitas nomor satu.
diperbarui 09 Jul 2015, 14:04 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 14:04 WIB
Prapti pedagang di Pasar Kliwon Rejo Amertani mengatakan, merica palsu itu dibuat dari sagu mutiara yang disangrai.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kelomang Makan Apa: Panduan Lengkap Makanan dan Perawatan Kelomang
Resep Pakcoy Bawang Putih, Hidangan Praktis dan Bergizi ala Restoran Chinese
Almarhum Emilia Contessa Punya Riwayat Diabetes Hingga Darah Tinggi, Denada Masih Syok Berat
Kronologi Penangkapan Radja Nainggolan, Terkait Penyelundupan Kokain?
Apa Itu Tuma'ninah: Memahami Esensi Ketenangan dalam Ibadah
PAN Minta Usut Tuntas Kasus Penembakan PMI di Malaysia
4 Arti Kedutan Mata Kanan Bawah: Lengkap Mitos dan Faktanya
Komisi I Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Penembakan PMI di Malaysia
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tidak Berlaku, Cek Jadwalnya Selama Liburan
Prabowo Harapkan Gencatan Senjata Konflik Palestina-Israel Bertahan
100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran: Tegaskan Komitmen Pembangunan IKN Nusantara
Resep Kulit Lumpia, Tipis dan Renyah ala Rumahan