Korupsi RSUD M Junus, Gubernur Bengkulu Diperiksa Bareskrim Polri

Pemeriksan dilakukan dalam kapasitas Junaidi sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jul 2015, 10:57 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 10:57 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu pada 2011. Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah pun diperiksa atas kasus tersebut.

Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemeriksan terhadap Junaidi ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini sebagai tersangka, saudara JH hari ini diperiksa," kata Adi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Adi menuturkan, Junaidi akan diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang menerbitkan SK Z nomor 17 tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU.

"Nanti pengambilan keterangannya terkait penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan SK tersebut," tambah Adi.

Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,6 miliar. Penetapan Junaidi sebagai tersangka ini dilakukan penyidik atas gelar perkara bersama penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri.

"Lewat gelar perkara diputuskan saudara JA selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini," kata Adi, Selasa 13 Juli 2015 lalu.

Dari gelar perkara, penyidik melihat ada dugaan korupsi yang diduga dilakukan Junaidi atas diterbitkannya surat keputusan Z nomor 17 tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang tidak ada dasar hukum dalam UU yang berlaku. Pembentukan jabatan itu menurut Adi bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Daerah. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya