Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memangil Direktur Jenderal Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan, terkait kasus perizinan bongkar muatan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Partogi. Sesuai jadwal, ia akan diperiksa pada Kamis besok.
"Saudara P akan diperiksa besok (Kamis). Kami sudah kirim surat panggilannya," ujar Krishna usai menghadiri rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Krishna mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, seorang staf Ditjen Daglu Kemendag berinisial R--yang tertangkap dengan barang bukti US$ 40 ribu--mengaku uang tersebut adalah mahar perizinan bongkar muat peti kemas milik Partogi.
"Dari hasil penggeledahan kita temukan uang US$ 40 ribu, yang dia (R) katakan itu bukan punya dia, tapi atasannya atas nama saudara P. Karena itu saudara P kita terbitkan surat panggilan sebagai saksi," kata Krishna.
Rabu kemarin, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus serta Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penggeledahan di lantai 9, Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Muhammad Ridwan Rais Nomor 5, Gambir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan itu berawal dari kecurigaan tim gabungan, yang menyebut diri mereka Satgas Dwelling Time, tentang adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 14.00 WIB ini diikuti puluhan petugas kepolisian. Penggeledahan oleh polisi berseragam lengkap dan preman juga dilaksanakan di area parkir Kementerian Perdagangan. Kepolisian turut memeriksa mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan Nomor Polisi B 1715 WKC.
Hasil penggeledahan ini, polisi yang menggenakan seragam bertuliskan Fiskal Moneter Devisa Direskrimsus ini membawa 1 kotak kardus besar dan printer, serta kantung plastik kuning dari Gedung Kemendag. Barang-barang tersebut langsung dibawa ke sebuah mobil yang diparkir di parkiran kementerian tersebut. (Rmn/Mut)
Polda Metro Jaya Panggil Dirjen Daglu Kemendag Besok
Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada Partogi.
Diperbarui 29 Jul 2015, 16:52 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 16:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Artis Pria Jadi Tamu di Podcast Arafah Rianti, Steven Wongso Pernah Jadi Pacar
VIDEO: Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu 223 Juta!
Meghan Markle Dikawal 4 Mobil Saat Pergi Nonton Pertunjukan Teater Broadway, Dinilai Lebay Dibandingkan Taylor Swift
Kisah Kiai yang Hindari Wanita Cantik, Endingnya Malah Disalahkan Gus Baha, Kok Bisa?
Waktu Sholat Cileungsi Bogor April 2025: Panduan Lengkap Ibadah
Top 3 Berita Bola: Amorim Siap Rujuk, Marcus Rashford Bisa Balik ke Manchester United di Musim Panas 2025
Profil Harry Vaughan, Aktor Muda di Sinetron Asmara Gen Z yang Curi Perhatian
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Jakarta Selatan Laporkan Kekayaan Rp3,1 Miliar
Top 3: Zodiak yang Mungkin Jatuh Cinta dengan Temannya Sendiri
Iran-AS Bahas Perundingan Nuklir, Pertemuan Berlangsung Konstruktif
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Pahalanya Seperti Melaksanakan Sepanjang Tahun
Sholat Masuk Masjid: Niat, Tata Cara, dan Bacaannya