Diduga Nyabu, Seorang Anggota DPRD Sidrap Dicokok di Sebuah Kafe

Selain menangkap seorang anggota DPRD Sidrap, petugas menciduk 6 orang lainnya.

oleh Eka Hakim diperbarui 29 Jul 2015, 23:50 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 23:50 WIB
Sabu
Selain menangkap seorang anggota DPRD Sidrap, petugas menciduk 6 orang lainnya. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Sidrap - ‎Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bersama personel Reserse Mobil (Resmob) Brimob Polda Sulselbar menciduk 7 orang yang diduga pengedar narkotika sekaligus pengguna narkoba di Kabupaten Sidrap. Yakni di sebuah kafe Jalan Bojoe, Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Rabu 29 Juli 2015 sore.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com, Rabu (29/7/2015) malam, dari 7 orang yang berhasil dibekuk tersebut diketahui seorang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD atau legislator di Sidrap, Sulsel, yakni AL (43).‎

Sementara, 6 orang lainnya masing-masing AW (39) warga Bojoe, Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Asri Sabir (35) warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Bojoe, Arawa, RS (31) karyawan kafe, Jalan Matannang, Desa Kalebajeng, Gowa, JS (28) karyawan kafe, Desa Bojoe, Arawa, EP (23) karyawan kafe, Jalan Reformasi, Kota Parepare, Sulsel dan SA (28) warga Jalan Baso Patompo, Parepare.

Pada penggerebekan tersebut, petugas BNNP Sulsel dipimpin langsung AKBP Rosna Tombo selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel dibantu personel Resmob Brimob Polda Sulselbar yang dikomandani ‎Kanit 1 Subden Resmob Brimob Polda Sulselbar, Ipda Warman.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa‎:
- 4 sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat neto 5 gram
- 2 sachet plastik sedang berisikan kristal bening dalam jumlah kecil
- 1 sachet plastik kecil bekas pakai
- 1 buah dompet kecil warna merah
- 1 buah bong dari botol minuman mineral lengkap dengan pirex
- 2 buah sendok sabu
- 2 potong pipet plastik kecil ukuran pendek
- 1 buah handphone warna putih
- 1 buah handphone warna hitam
- 1 buah hard disk eksternal warna hitam
- 1 buah dompet kulit warna cokelat tua
- 1 buah kartu ATM Mandiri
- 1 buah kartu ATM BRI

Kepala BNNP Sulsel Brigadir Jenderal Pol Agus Budiman Manalu membenarkan informasi adanya legislator Sidrap yang tertangkap karena diduga nyabu atau mengonsumsi narkoba. Namun, ia enggan membeberkan data lengkap penangkapan lantaran masih proses pengembangan.

"Iya, memang benar kami menangkap oknum legislator Sidrap dalam kasus narkotika. Penangkapannya barusan dilakukan dan anggota masih di lapangan untuk melakukan pengembangan. Makanya, biar sekalian besok (Kamis, 30 Juli 2015) diekspose ya," pungkas Agus. (Ans/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya