Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo (HW), akan kembali dilanjutkan. Rencananya, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, penyidik akan terbang ke Singapura untuk memeriksa HW Jumat 7 Agustus 2015.
HW diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Soal pemeriksaan HW sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya.
"Rencana begitu (Jumat 7 Agustus). Ya kalau kuasa hukumnya bilang oke, ya oke. Kalau enggak, ya enggak oke," kata Victor di Bareskrim Polri, Selasa 4 Agustus 2015.
Ia melanjutkan, sampai saat ini penyidik menilai HW masih kooperatif. Namun jika nantinya HW berbelit-belit atau menolak diperiksa, penyidik sudah menyiapkan langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku.
"HW kan sekarang dia masih kooperatif mau diperiksa. Ya kalau nanti enggak mau diperiksa, kita lakukan tindakan hukum sepanjang yang kita bisa lakukan," ujar Victor.
"Kita enggak mau ditunda-tunda ya. Kalau ditunda berarti ya mempersulit. Jangan ditunda-tunda, kalau bilang iya ya iya, ngga ya enggak. Nggak ada istilah ditunda lagi," tegas Victor.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa HW sebagai saksi di Singapura. Awalnya, dalam waktu yang sama penyidik juga akan memeriksa HW sebagai tersangka. Tapi HW mendadak sakit, sehingga pemeriksaan urung dilakukan.
HW merupakan satu di antara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah. Dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH).
Raden Priyono dan Djoko Harsono diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2009, SKK Migas (dulu BP Migas) menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara ke TPPI. Penunjukan itu diduga menyalahi peraturan keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (Sun/Rmn)
Penyidik Terbang Lagi ke Singapura Periksa Tersangka Kondensat
Jika nantinya HW berbelit-belit atau menolak diperiksa, penyidik sudah menyiapkan langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku.
diperbarui 05 Agu 2015, 07:36 WIBDiterbitkan 05 Agu 2015, 07:36 WIB
Petugas kepolisian berjaga di dalam ruangan kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya
Top 3: Peringatan Bada Ekonomi RI di 2025
Menuju Rusia, Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan
VIDEO: Detik-detik Perampokan Toko Emas di Pasar Kemukusan, Pelaku Bawa Senjata Api
Citra Scholastika Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ungkap Menu Khas yang Tersaji di Rumah
Sejarah Tari Tumbu Tanah, Kesenian Tradisional Papua Barat Penuh Makna
7 Artis Rayakan Natal Pertama sebagai Orang Tua di 2024, Si Kecil Penyempurna Hari Bahagia