Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa intensif 7 saksi baru terkait kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan waktu tunggu (dwelling time) bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Mayoritas saksi berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara satu saksi berasal dari eksternal Ditjen Daglu.
Baca Juga
"5 dari 7 tersangka yang diperiksa saat ini adalah saudara Gunaryo (Sekjen Kemendag), Karyanto Supri (Plt Dirjen Daglu Kemendag), 3 staf khusus Kemendag, antara lain Gumardi, Rinaldi dan Ardiyansyah Parman," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan agenda pemeriksaan hari ini adalah mengonfrontasi keterangan saksi-saksi dengan tersangka Imam Aryanta yang merupakan Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag.
"Tersangka Imam juga kita periksa lagi, kita pertemukan (dengan 7 saksi baru)," ujar Mujiyono.
Pemeriksaan ketujuh saksi ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 20.30 WIB, belum ada tanda-tanda pemeriksaan berakhir.
Pantauan Liputan6.com, tersangka Imam keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.00 WIB dan menaiki mobil minibus berwarna silver. Sekitar pukul 18.00 WIB, dia kembali ke ruang pemeriksaan.
Beberapa penyidik yang mengawalnya, menggotong 2 unit CPU komputer dari dalam mobil. Kuat dugaan Imam digiring untuk mengambil CPU sebagai alat bukti dalam pemeriksaan.
Polda Metro Jaya membongkar praktik suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan para pejabat Ditjen Daglu Kemendag. 5 tersangka sudah resmi menjadi penghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, seorang pekerja lepas harian (PHL) berinisial MU, dua importir berinisial ME dan L. (Ans/Bob)