Kembangkan Penyelidikan, Satgas Dwelling Time Terbang ke Surabaya

Iqbal menambahkan, hari ini penyidik memeriksa pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial K.

oleh Audrey Santoso diperbarui 11 Agu 2015, 15:18 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2015, 15:18 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Dwelling Time Polda Metro Jaya melebarkan lokasi penyelidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi proses penerbitan Surat Perizinan Impor (SPI) bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik terbang ke Surabaya untuk menggeledah dan memeriksa terkait kasus ini. Namun Iqbal enggan menjelaskan lebih detail mengenai lokasi penggeledahan dan siapa yang diperiksa.

"Kami intensif melakukan penyidikan dan pengembangan, termasuk melakukan penggeledahan. Yang jelas tim yang keluar kota itu untuk melakukan pengembangan. Agendanya geledah dan pemeriksaan. (Yang diperiksa) bukan dari kementerian, eksternal. Saya belum bisa mengatakan itu," terang Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Iqbal menambahkan, hari ini penyidik memeriksa pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial K. Selain itu memanggil S yang merupakan Kasubdit di Kemenperin.

"Hari ini kami memeriksa dua saksi yang kemarin sudah dipanggil yaitu berinisial K dan S. Salah satu pejabat di Kemenperin setingkat Kasubdit. Tentunya terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi," jelas Iqbal.

Iqbal mengungkapkan, sampai saat ini sudah 25 saksi diperiksa terkait kasus ini. Sementara tersangka masih berjumlah 5 orang, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Imam Aryanta, Pegawai Harian Lepas (PHL) Kemendag berinisial MU, seorang broker berinisial ME dan importir berinisial L.

"Total saksi sudah 25 orang. Dari Kemendag 15 orang, dari Kemenperin 4 orang dan sisanya dari luar," ujar Iqbal. (Ron/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya