Usut Dwelling Time, Polisi Geledah Kementerian Perindustrian

Penggeledahan mulai dilakukan sejak pukul 15.00 WIB.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Agu 2015, 16:56 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2015, 16:56 WIB
20150728-Truk Peti Kemas Tertahan di Gerbang JICT-Jakarta
Truk peti kemas tertahan di gerbang pintu masuk JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan lumpuh akibat aksi mogok pekerja JICT. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggeledah salah satu kantor kementerian guna menelisik kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok atau dwelling time. Kali ini, polisi menyasar Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2015).

"Iya betul, sekarang sedang kami geledah," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwiatma saat dihubungi di Jakarta.

Ajie mengatakan, penggeledahan mulai dilakukan sejak pukul 15.00 WIB. Hal ini sengaja dilakukan guna mencari alat bukti dugaan kasus tersebut.

Dalam kasus dwelling time ini, polisi menetapkan 5 tersangka termasuk wanita berinisial L. Sementara 4 tersangka lainnya yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag, Imam Aryanta, Staf Honorer Ditjen Daglu berinisial M, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya berinisial MK alias HS.

Presiden Jokowi murka terkait tertundanya bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan praktik gratifikasi dan suap di tubuh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Satgas Gabungan 'Dwelling Time' yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Metro, Ditreskrimsus Polda Metro dan Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya menggeledah kantor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan. Satgas menyita beberapa dus berisi berkas serta puluhan ribu uang dolar sebagai barang bukti.

Polisi menyatakan proses perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mengandung unsur suap dan gratifikasi. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya