Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya memperbaiki layanan haji dan umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan. Setelah sebelumnya meluncurkan 5 pasti umrah (pasti travel berizin, pasti jadwal, pasti penerbangan, pasti hotel, dan pasti visa), Ditjen PHU mencabut izin travel umrah yang tidak menjalankan aturan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menyebutkan ada 3 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya. Ketiganya yakni PT Mediterania, PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon.
"Karena melakukan berbagai kesalahan," kata Abdul Djamil seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis (13/8/2015), di Jakarta.
Selain mencabut izin, Ditjen PHU tidak memperpanjang izin 3 travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," lanjut Abdul Djamil.
Ketiga travel tersebut yakni PT Catur Daya Utama di Kepulauan Riau, PT Huli Saqdah di Jakarta, dan PT Maccadina.
Menurut Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, pemerintah memberikan sanksi demikian, lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah.
"Mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air," papar mantan kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini.
Meski demikian, Muhajirin mengingatkan, sanksi administratif diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU. (Sun/Bob)
Kemenag Cabut Izin 3 Travel Umrah
Ditjen PHU Kemenag juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
diperbarui 13 Agu 2015, 08:39 WIBDiterbitkan 13 Agu 2015, 08:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Indonesia Hari Ini Rabu 12 Februari 2025: Sebagian Wilayah Berawan pada Pagi Hari
Labubu Adalah Fenomena Boneka Koleksi yang Mendunia: Mengenal Lebih Dekat Karakter Ikonik Ini
Ciri-ciri Buku Non Fiksi: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Memahami Landscape Adalah: Definisi, Jenis, dan Penerapannya
Siap-Siap, Poco Akan Luncurkan HP Gaming Terbaru Sebentar Lagi
Harga Emas Akhirnya Turun Usai Cetak Rekor Tertinggi
Donald Trump Berniat Hapus Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir, Anak Nikita Willy Bakal Kehilangan Paspor Amerika?
IHSG Bakal Menguat, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 12 Februari 2025
Liga Champions: Kalahkan Manchester City, Ancelotti Malah Kritik Pemain Depan Real Madrid
2 Bahan Makanan yang Perlu Disetop jika Ingin Tubuh Cepat Sehat, Kata Ustadz dr Zaidul Akbar
Mengenal Kepribadian Melalui Warna: Merah, Biru, Kuning, dan Hijau
Momen Megawati Soekarnoputri dan Keluarga Rampungkan Ibadah Umrah