Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya memperbaiki layanan haji dan umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan. Setelah sebelumnya meluncurkan 5 pasti umrah (pasti travel berizin, pasti jadwal, pasti penerbangan, pasti hotel, dan pasti visa), Ditjen PHU mencabut izin travel umrah yang tidak menjalankan aturan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menyebutkan ada 3 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya. Ketiganya yakni PT Mediterania, PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon.
"Karena melakukan berbagai kesalahan," kata Abdul Djamil seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis (13/8/2015), di Jakarta.
Selain mencabut izin, Ditjen PHU tidak memperpanjang izin 3 travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," lanjut Abdul Djamil.
Ketiga travel tersebut yakni PT Catur Daya Utama di Kepulauan Riau, PT Huli Saqdah di Jakarta, dan PT Maccadina.
Menurut Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, pemerintah memberikan sanksi demikian, lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah.
"Mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air," papar mantan kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini.
Meski demikian, Muhajirin mengingatkan, sanksi administratif diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU. (Sun/Bob)
Kemenag Cabut Izin 3 Travel Umrah
Ditjen PHU Kemenag juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Diperbarui 13 Agu 2015, 08:39 WIBDiterbitkan 13 Agu 2015, 08:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Cegukan dengan Cepat, Berikut Metode Efektif yang Bisa Anda Coba
Cara Membersihkan Laptop Agar Tidak Lemot, Ikuti Panduan Berikut
Cara Menghafal Al-Quran dengan Mudah dan Efektif, Berikut Panduan Lengkapnya
Cara Menghormati Orang Tua, Panduan Lengkap untuk Berbakti
Cara Melatih Mental untuk Menghadapi Tantangan Hidup, Anak Muda Wajib Tahu
Menkum: Napi Narkoba yang Lolos Verifikasi Amnesti Sekitar 700 Orang
Cara Buat Channel YouTube, Begini Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Memperjelas Foto yang Blur Secara Online, Ikuti Panduan Berikut Ini
Cara Menghitung Umur dari Tanggal Lahir, Berikut Panduan Lengkapnya
Volume Kendaraan Meningkat Hingga 3 Ribu Unit di Exit Tol Bocimi 3 Parungkuda pada H+3 Lebaran
Cara Mengatasi Alergi, Berikut Panduan Lengkap untuk Meredakan Gejala
Gunung Gede Alami 21 Kali Gempa, Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Letusan Freatik