Kemenag Cabut Izin 3 Travel Umrah

Ditjen PHU Kemenag juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Agu 2015, 08:39 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2015, 08:39 WIB
Ibadah Haji 2014
Hari ini calon Jamaah Haji Indonesia diberangkatkan ke tanah suci.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya memperbaiki layanan haji dan umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama melakukan sejumlah terobosan. Setelah sebelumnya meluncurkan 5 pasti umrah (pasti travel berizin, pasti jadwal, pasti penerbangan, pasti hotel, dan pasti visa), Ditjen PHU mencabut izin travel umrah yang tidak menjalankan aturan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil menyebutkan ada 3 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya. Ketiganya yakni PT Mediterania, PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon.

"Karena melakukan berbagai kesalahan," kata Abdul Djamil seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis (13/8/2015), di Jakarta.

Selain mencabut izin, Ditjen PHU tidak memperpanjang izin 3 travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," lanjut Abdul Djamil.

Ketiga travel tersebut yakni PT Catur Daya Utama di Kepulauan Riau, PT Huli Saqdah di Jakarta, dan PT Maccadina.

Menurut Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, pemerintah memberikan sanksi demikian, lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah.

"Mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air," papar mantan kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini.

Meski demikian, Muhajirin mengingatkan, sanksi administratif diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU. (Sun/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya