Liputan6.com, Jakarta - Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan Ketua Tanfidziyah atau Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj untuk periode 2015-2020. 29 pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) tidak mengakui hasil Muktamar ke-33 NU, meski awalnya mereka menerima. Mereka mewakili sikap Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU).
"Menegaskan penolakan atas Muktamar ke-33 NU, karena sarat dengan pelanggaran AD/ART dan penuh rekayasa dan manipulasi," ujar Ketua Tadidziuah PWNU Riau Tarmizi Tohor di Jakarta, Jumat (14/7/2015).
"Kita menyatakan tidak mengakui kepengurusan PBNU dan menganggap kepengurusan dalam kondisi vakum, sampai dilakukannya muktamar ulang atau lanjutan yang menghasilkan kepengurusan PBNU yang sah," sambung dia.
Tarmizi meminta kepada Mendagri agar tidak mengakui atau mendaftarkan kepengurusan PBNU hasil muktamar di tubuh NU, karena cacat hukum.
"Kita juga menegaskan akan segera mengambil langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum. Baik melalui pengadilan dan melaporkan secara pidana. Dalam waktu dekat akan segera kita ajukan," tegas Tarmizi yang bungkam terkait nama-nama yang akan digugat.
Di tempat yang sama, Ketua Tadidziuah PWNU Banten, KH Makmur Mazhar mengungkapkan, penolakan ini dilakukan karena ada intimidasi dari panita muktamar kepada para muktamirin dan kiai besar.
"Intimidasi terlalu banyak di sana. Misalnya soal proses ID card, padahal jelas semua dari pihak kita memiliki dan memenuhi kewajiban registrasi, tapi selalu dipersulit. Juga intimidasi yang dilakukan kepada para kiai. Ini yang saya sayangkan. Karena itu, kita menolak cara-cara premanisme, termasuk intimidasi dan ancaman pemecatan untuk menyelesaikan dinamika NU yang bermasalah," ungkap Makmur.
Bukan Tanda Perpecahan NU
Menurut Tarmizi, meski menggugat hasil Muktamar ke-33 NU, pihaknya meyakini gugatan ini bukan lambang perpecahan di internal NU.
"Saya tegaskan ini bukan bentuk perpecahan NU, ini justru membuat NU semakin baik. Tidak ada yang ingin NU pecah," ujar dia.
Penolakan ini juga, kata Tarmizi, bukan untuk membuat muktamar tandingan. "Kita ingin minggu ini segera cepat segera melaporkan. Setelah ada ketok palu (putusan inkracht), baru kita muktamar ulang. Di situ baru legowo," sambung dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga kader Nahdlatul Ulama (NU) Mahfud MD sebelumnya menilai, hasil Muktamar ke-33 NU tak bisa digugat ke ranah hukum. Sebab dalam muktamar, KH Ma'ruf Amin dan KH Said Aqil Siradj terpilih sebagai Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2015-2020.
"Kalau main hukum misalnya, mau menggugat ke pengadilan itu misalnya dia sulit menang. Kalau mau muktamar ulang, misalnya yang satu tidak mau, bagaimana nanti? Ya tetap enggak bisa," kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengimbau kepada seluruh nahdliyin, agar tidak menggugat ataupun membuat muktamar tandingan, seperti yang telah diusulkan sejumlah tokoh NU. Karena itu hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang harus diterima sebagai fakta. (Rmn/Mut)
NU Memanas, 29 PWNU Siap Gugat Hasil Muktamar ke-33
Penolakan hasil Muktamar ke-33 NU, kata Tarmizi, bukan untuk membuat muktamar tandingan.
diperbarui 14 Agu 2015, 15:30 WIBDiterbitkan 14 Agu 2015, 15:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak
Polisi Tangkap Tersangka Pemerasan Modus Pura-Pura Tertabrak Mobil di Kota Bandung
Akselerasi Industri 4.0, Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI
Erupsi Gunung Raung, Penerbangan di Bandara Banyuwangi Normal
Tips Mengatasi Bau Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Segar dan Percaya Diri
DPP PDIP Tanggapi Penetapan Status Tersangka pada Sekjen Hasto Kristiyanto
Gunung Raung Erupsi, Pelayanan Kereta Api di Daop 9 Jember Berjalan Normal
Dulu Kena PHK, Kini Sudarti Bisa Sejahtera Berkat Pertanian Tembakau
PDIP Ungkap Kondisi Hasto Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Ciri Islam Ahlussunah wal Jamaah Diungkap Gus Baha, Pasti Begini
Tujuan Kebijakan Perdagangan Internasional: Pengertian, Manfaat, dan Dampaknya
VIDEO: Viral Minimarket di Semarang Dibobol, Pencuri Masuk via Atap dan Melubangi Plafon