Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Gagal Dapat Remisi Kemerdekaan

Rusli Zainal tersangkut 3 kasus korupsi.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Agu 2015, 07:12 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 07:12 WIB
Banding KPK Ditolak, Vonis Eks Gubernur Riau Turun 4 Tahun
Meski hukumannya dikurangi, hakim tetap menyatakan Rusli Zainal terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Liputan6.com, Pekanbaru - Saat peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus Senin kemarin, sejumlah narapidana termasuk yang tersangkut kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa tahanan. Beberapa nama seperti Muhammad Nazaruddin mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun remisi ini tidak dapat dinikmati oleh mantan Gubernur Riau yang kini menjadi terpidana, Rusli Zainal. Usulan remisi yang diajukannnya, kata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, tidak dikabulkan oleh Kemenkumham.

"Mantan Gubernur Riau remisinya diajukan tetapi sampai sekarang belum ada," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Ferdinand Siagian di Pekanbaru, usai penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas Pekanbaru kelas II A, Senin 17 Agustus 2015.

Namun demikian, Ferdinand berjanji jika memang ada persetujuan remisi, hal itu akan disampaikan ke publik. Sebab, menurut Kemenkumham remisi adalah hak setiap terpidana. Namun, penerima harus memenuhi syarat yang diatur.

"Warga binaan memiliki hak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat itu wajib," ujar dia seperti dikutip dari antaranews, Selasa (18/8/2015).

Karena itu, lanjut Ferdinand, semua warga binaan berhak untuk diusulkan mendapat remisi termasuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang tersangkut kasus PON. Tapi, hal itu kembali lagi ke penilaian di Kemenkumham.

Menurut Ferdinand, pada peringatan HUT kemerdekaan ke-70 RI, jumlah narapidana yang memperoleh remisi di Provinsi Riau 3.601 orang. Dari Lapas kelas II A Pekanbaru 1.166 orang, di mana 16 di antaranya bebas. Di Lapas anak 126 orang mendapat remisi, 10 di antaranya bebas.

Adapun Rusli, yang divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, belum mendapat remisi. Rusli mendekam di penjara karena tersangkut 3 kasus korupsi yakni korupsi kehutanan 1 kasus dan 2 korupsi PON Riau. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Gubernur Riau dua periode ini 17 tahun penjara. (Sun/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya