Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara.
"(Narapidana) korupsi menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi, jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Menurut Johan, meski dalam Undang-Undang telah diatur bahwa seluruh narapidana kecuali yang dijatuhi hukum mati dan seumur hidup mendapat remisi, namun hal ini akan berdampak pada efek jera yang selama ini dilakukan KPK untuk memberantasa korupsi.
"Apabila diberikan itu (remisi) dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak, (remisi) tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat," imbuh dia.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap sekitar 118 ribu narapidana. Remisi istimewa ini diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Setiap terpidana yang masuk kategori penerima remisi ini, pengurangan hukuman diberikan sebanyak 1/12 dari masa hukuman dan paling lama pengurangan masa hukuman adalah 3 bulan.
Remisi ini diberikan kepada seluruh terpidana termasuk kasus terorisme dan korupsi. Kecuali yang telah divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau napi yang melarikan diri saat menjalani masa hukuman.
Khusus bagi terpidana korupsi, diketahui dalam pemberian remisi kali ini setidaknya terdapat 1.938 narapidana korupsi yang memperoleh penguranan masa hukuman, 848 terpidana masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan, serta 16 narapidana remisinya ditolak. (Mut)
KPK Minta Kemenkumham Perketat Remisi Koruptor
Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap sekitar 118 ribu narapidana
diperbarui 17 Agu 2015, 13:12 WIBDiterbitkan 17 Agu 2015, 13:12 WIB
KPK menetapkan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. KPK menduga akibat korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar, Jakarta, Selasa (4/8/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa
Sering Lupa Rakaat saat Sholat? Buya Yahya Bagikan 2 Solusi Mudahnya
Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara
Nusron Wahid Ikut Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Gedung ATR/BPN
Teror Anjing Hutan di Tasikmalaya, Puluhan jadi Korban
Istri Sering Maksiat, Apakah Dosanya Ditanggung Suami di Akhirat? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Kebakaran di Gedung ATR/BPN Padam, Petugas Tinggal Keluarkan Kepulan Asap
3 Striker yang Bisa Direkrut Manchester United di Musim Panas 2025: Demi Tambal Lini Depan
Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari
Kebakaran di Gedung ATR/BPN, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Kuasa Hukum Hasto Respons Jawaban KPK di Praperadilan
Arti Mimpi Bayi: Tafsir Lengkap dan Maknanya