Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara.
"(Narapidana) korupsi menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi, jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Menurut Johan, meski dalam Undang-Undang telah diatur bahwa seluruh narapidana kecuali yang dijatuhi hukum mati dan seumur hidup mendapat remisi, namun hal ini akan berdampak pada efek jera yang selama ini dilakukan KPK untuk memberantasa korupsi.
"Apabila diberikan itu (remisi) dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak, (remisi) tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat," imbuh dia.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap sekitar 118 ribu narapidana. Remisi istimewa ini diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Setiap terpidana yang masuk kategori penerima remisi ini, pengurangan hukuman diberikan sebanyak 1/12 dari masa hukuman dan paling lama pengurangan masa hukuman adalah 3 bulan.
Remisi ini diberikan kepada seluruh terpidana termasuk kasus terorisme dan korupsi. Kecuali yang telah divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau napi yang melarikan diri saat menjalani masa hukuman.
Khusus bagi terpidana korupsi, diketahui dalam pemberian remisi kali ini setidaknya terdapat 1.938 narapidana korupsi yang memperoleh penguranan masa hukuman, 848 terpidana masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan, serta 16 narapidana remisinya ditolak. (Mut)
KPK Minta Kemenkumham Perketat Remisi Koruptor
Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap sekitar 118 ribu narapidana
Diperbarui 17 Agu 2015, 13:12 WIBDiterbitkan 17 Agu 2015, 13:12 WIB
KPK menetapkan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. KPK menduga akibat korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar, Jakarta, Selasa (4/8/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran Hebat di Klub Malam Makedonia Utara Tewaskan 51 Orang
Kementerian PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Eks Kapolres Ngada
Tips Berpuasa agar Tetap Berenergi Sepanjang Hari
5 Terapi untuk Asam Urat di Kaki, Bantu Redakan Nyeri di Rumah
Pengumuman SNBP 2025: Catat Tanggal, Link, dan Cara Cek Hasilnya
KPK: OTT di OKU Sumsel Terkait Kasus Suap Proyek Dinas PUPR
BlackRock Genggam Lebih dari 567.000 BTC, Segini Nilainya
Ada QRIS TAP BRImo, Kini Bayar Tinggal Tempel HP Tanpa Ribet
100.000 Lebih Warga Serbia Turun ke Jalanan, Protes Pemerintahan Presiden Serbia Aleksandar Vucic
Kepala Korlantas Bantah Info Sistem Tilang Langsung Sita Kendaraan per April 2025
Naik Podium Lagi, Pembalap Gresini Racing Senang dengan Performa Motornya
Kata-Kata Undangan Buka Puasa Bersama yang Menarik dan Inspiratif