KPK Minta Kemenkumham Perketat Remisi Koruptor

Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap sekitar 118 ribu narapidana

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Agu 2015, 13:12 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2015, 13:12 WIB
20150804-KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah sebagai Tersangka-Jakarta-Johan Budi
KPK menetapkan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. KPK menduga akibat korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar, Jakarta, Selasa (4/8/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus korupsi. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara.

"(Narapidana) korupsi menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi, jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/8/2015).

Menurut Johan, meski dalam Undang-Undang telah diatur bahwa seluruh narapidana kecuali yang dijatuhi hukum mati dan seumur hidup mendapat remisi, namun hal ini akan berdampak pada efek jera yang selama ini dilakukan KPK untuk memberantasa korupsi.

"Apabila diberikan itu (remisi) dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak, (remisi) tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat," imbuh dia.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap sekitar 118 ribu narapidana. Remisi istimewa ini diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Setiap terpidana yang masuk kategori penerima remisi ini, pengurangan hukuman diberikan sebanyak 1/12 dari masa hukuman dan paling lama pengurangan masa hukuman adalah 3 bulan.

Remisi ini diberikan kepada seluruh terpidana termasuk kasus terorisme dan korupsi. Kecuali yang telah divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau napi yang melarikan diri saat menjalani masa hukuman.

Khusus bagi terpidana korupsi, diketahui dalam pemberian remisi kali ini setidaknya terdapat 1.938 narapidana korupsi yang memperoleh penguranan masa hukuman, 848 terpidana masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan, serta 16 narapidana remisinya ditolak. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya