Komisi III DPR: Presiden Wajib Dorong Penegakan Hukum

Dia menilai langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat edaran agar tidak takut mengeluarkan kebijakan, kurang tepat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 31 Agu 2015, 17:38 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 17:38 WIB
20150816-Jokowi
Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan menilai langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat edaran agar tidak takut mengeluarkan kebijakan, kurang tepat. Sebab, semua orang di hadapan hukum adalah sama.

"Tidak benar kalau ada kebijakan yang memberikan prioritas atau bahkan memberikan kekhususan terkait dengan perlakuan di hadapan hukum. Menurut saya yang tepat adalah Presiden wajib mendorong penegakan hukum dilaksanakan tanpa pandang bulu, independen dan imparsial," kata anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu 30 Agus 2015.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, semua tata kelola pemerintahan dan bangsa ini juga harus berdasar pada hukum yang berlaku.

"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Equality before the law terhadap setiap warga negara menjadi amanah konstitusi wajib dijalankan," tegas Didik.

Politikus Partai Demokrat ini menuturkan penegakan hukum harus dijalankan dalam konteks substantif dan dalam koridor hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dan bebas dari kepentingan apa pun terhadap setiap penegakan hukum.

"Mendorong dan melakukan bimbingan teknis terhadap aparatur negara termasuk pemda akan lebih tepat," saran Didik.
‎
Dia mengatakan pengawasan dan supervisi bisa lebih memastikan agar aparatur negara taat aturan dalam menjalankan kewenangannya. Ini juga akan lebih mengefektifkan kinerja pemerintah agar terhindar dari pelanggaran hukum.

"Pemantapan dan meneguhkan serta menjalankan birokrasi yang berbasis good and clean government saya yakini sepenuhnya akan menghindarkan dari pelanggaran hukum dan mengefektifkan kinerja aparatur negara," tandas Didik.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden memerintahkan jajarannya untuk membuat surat edaran bagi kepala daerah. Tujuannya, agar mereka tidak takut dalam menggunakan anggaran selama kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat. (Bob/Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya