Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Surat Edaran No 0214/VII/2015 tentang penyampaian keputusan pleno Bawaslu 12 Agustus 2015, berisi 3 poin yang akan menjadi pedoman Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dalam memutus sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Terkait hal itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, terbitnya surat edaran itu bisa menyelamatkan proses pilkada serentak. Dia menuturkan, edaran tersebut menjamin proses demokrasi tetap berjalan.
"Materi dan muatan surat edaran yang diterbitkan merupakan penyelamatan demokrasi yang intinya agar meminta KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak hanya karena masalah teknis administratif atau politik. SE No 0214 itu adalah solusi kebangsaan," ujar Arteria melalui pesan tertulisnya, Sabtu (22/8/2015).
Anggota Komisi II DPR itu meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada Bawaslu. Selain itu, surat tersebut seperti Perppu yang harusnya lahir.
"Pemerintah atas nama negara harus apresiasi, ini kan sebenarnya porsi pemerintah yang seharusnya dikerjakan melalui Perppu. Setidaknya Bawaslu telah berhasil memperlihatkan sebagai institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal Pemilu/Pilkada," jelas dia.
Selain itu, lanjut Arteria, dengan hadirnya surat tersebut, KPU bisa menjadi contoh untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"KPU sebagai institusi negara wajib menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara. KPU harus aktif dan responsif serta membuka akses seluas-luasnya guna memudahkan dirinya untuk menerima pendaftaran bakal calon. Bukan menghadirkan teror dan kecemasan baru dan bahkan mempersulit dirinya untuk kemudian menolak balon untuk mendaftar hanya karena persoalan teknis administatif/politis yang sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh undang-undang," pungkas Arteria.
Surat Edaran Bawaslu No 0214/VII/2015 tentang penyampaian keputusan pleno Bawaslu 12 Agustus 2015 berisi 3 poin yang akan menjadi pedoman Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dalam memutus sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Pertama, KPU diminta menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran sepanjang tidak melewati pukul 24.00 tanggal 28 Juli 2015. Kedua, untuk pencalonan dari partai bersengketa yang ditolak karena berkas tidak lengkap, KPU diminta menerima untuk memverifikasi sesuai ketentuan yang ada.
Ketiga, Panwaslu kabupaten/kota wajib mengonsultasikan pelanggaran dan sengketa pemilihan kepada Bawaslu provinsi, kemudian Bawaslu Provinsi akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Pusat. (Ron/Mvi)
Arteria PDIP: Surat Edaran Bawaslu Selamatkan Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI itu meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada Bawaslu.
diperbarui 22 Agu 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 22 Agu 2015, 12:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengapa Publik Tak Akan Melihat Kate Middleton Kenakan Tiara Kerajaan Tahun Ini?
Fakta Unik Pura Mangkunegaran, Keindahan Arsitektur dan Warisan Budaya di Surakarta
KPU RI Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sukses Tanpa Kendala Berarti
Astronom Temukan Planet Termuda, Baru 3 Juta Tahun
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 28 November 2024
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Andra Soni-Dimyati Unggul Hitung Cepat Pilkada Banten, Disebut Tanda Masyarakat Dukung Perubahan
Pasar Pandansari Balikpapan, Surga Belanja Tradisional yang Wajib Dikunjungi
Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Pesantren Lirboyo, Mata Batin KH Makhrus Ali
Hasil Hitung Cepat Internal, Paslon Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung