Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Surat Edaran No 0214/VII/2015 tentang penyampaian keputusan pleno Bawaslu 12 Agustus 2015, berisi 3 poin yang akan menjadi pedoman Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dalam memutus sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Terkait hal itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, terbitnya surat edaran itu bisa menyelamatkan proses pilkada serentak. Dia menuturkan, edaran tersebut menjamin proses demokrasi tetap berjalan.
"Materi dan muatan surat edaran yang diterbitkan merupakan penyelamatan demokrasi yang intinya agar meminta KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak hanya karena masalah teknis administratif atau politik. SE No 0214 itu adalah solusi kebangsaan," ujar Arteria melalui pesan tertulisnya, Sabtu (22/8/2015).
Anggota Komisi II DPR itu meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada Bawaslu. Selain itu, surat tersebut seperti Perppu yang harusnya lahir.
"Pemerintah atas nama negara harus apresiasi, ini kan sebenarnya porsi pemerintah yang seharusnya dikerjakan melalui Perppu. Setidaknya Bawaslu telah berhasil memperlihatkan sebagai institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal Pemilu/Pilkada," jelas dia.
Selain itu, lanjut Arteria, dengan hadirnya surat tersebut, KPU bisa menjadi contoh untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"KPU sebagai institusi negara wajib menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara. KPU harus aktif dan responsif serta membuka akses seluas-luasnya guna memudahkan dirinya untuk menerima pendaftaran bakal calon. Bukan menghadirkan teror dan kecemasan baru dan bahkan mempersulit dirinya untuk kemudian menolak balon untuk mendaftar hanya karena persoalan teknis administatif/politis yang sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh undang-undang," pungkas Arteria.
Surat Edaran Bawaslu No 0214/VII/2015 tentang penyampaian keputusan pleno Bawaslu 12 Agustus 2015 berisi 3 poin yang akan menjadi pedoman Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dalam memutus sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Pertama, KPU diminta menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran sepanjang tidak melewati pukul 24.00 tanggal 28 Juli 2015. Kedua, untuk pencalonan dari partai bersengketa yang ditolak karena berkas tidak lengkap, KPU diminta menerima untuk memverifikasi sesuai ketentuan yang ada.
Ketiga, Panwaslu kabupaten/kota wajib mengonsultasikan pelanggaran dan sengketa pemilihan kepada Bawaslu provinsi, kemudian Bawaslu Provinsi akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Pusat. (Ron/Mvi)
Arteria PDIP: Surat Edaran Bawaslu Selamatkan Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI itu meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada Bawaslu.
Diperbarui 22 Agu 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 22 Agu 2015, 12:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Keindahan Bulan Sabit Sejajar dengan Kubah Hijau Masjid Nabawi, Bikin Takjub
Aulia Rahman Basri Resmi Maju PSU Pilkada Kukar, Gantikan Edi Damansyah
Detik-Detik Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur, Dipicu soal 'Bilik Asmara'
Bolehkah Berdoa saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia? Ini Kata UAS dan Syafiq Riza Basalamah
Tidak Terima Diklakson Pemotor, Pengemudi Aphard di Cilincing Banting Korban hingga Memar
Siap-Siap, Mobil Legendaris Ford Bakal Masuk Indonesia
Cara Sholat Subuh: Panduan Lengkap Niat, Bacaan, dan Gerakan
Operator Alat Berat Pembangunan Rumah Relokasi Rempang Mogok Kerja, Tuntut Pencairan Uang Makan dan Sewa
5 Minuman Berbahan Dasar Kayu Manis untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat
Lebaran 2025, Pelindo Regional 4 Prediksi Arus Kapal dan Penumpang Meningkat
Komisi VI DPR Minta BPK-Polri Turun Tangan Hitung Kerugian Kasus Takaran MinyaKita
Kisah Tobatnya Imam Mahdi Palsu Asal Garut