Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan Surat Edaran No 0214/VII/2015 tentang penyampaian keputusan pleno Bawaslu 12 Agustus 2015, berisi 3 poin yang akan menjadi pedoman Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dalam memutus sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Terkait hal itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, terbitnya surat edaran itu bisa menyelamatkan proses pilkada serentak. Dia menuturkan, edaran tersebut menjamin proses demokrasi tetap berjalan.
"Materi dan muatan surat edaran yang diterbitkan merupakan penyelamatan demokrasi yang intinya agar meminta KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak hanya karena masalah teknis administratif atau politik. SE No 0214 itu adalah solusi kebangsaan," ujar Arteria melalui pesan tertulisnya, Sabtu (22/8/2015).
Anggota Komisi II DPR itu meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada Bawaslu. Selain itu, surat tersebut seperti Perppu yang harusnya lahir.
"Pemerintah atas nama negara harus apresiasi, ini kan sebenarnya porsi pemerintah yang seharusnya dikerjakan melalui Perppu. Setidaknya Bawaslu telah berhasil memperlihatkan sebagai institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal Pemilu/Pilkada," jelas dia.
Selain itu, lanjut Arteria, dengan hadirnya surat tersebut, KPU bisa menjadi contoh untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara.
"KPU sebagai institusi negara wajib menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara. KPU harus aktif dan responsif serta membuka akses seluas-luasnya guna memudahkan dirinya untuk menerima pendaftaran bakal calon. Bukan menghadirkan teror dan kecemasan baru dan bahkan mempersulit dirinya untuk kemudian menolak balon untuk mendaftar hanya karena persoalan teknis administatif/politis yang sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh undang-undang," pungkas Arteria.
Surat Edaran Bawaslu No 0214/VII/2015 tentang penyampaian keputusan pleno Bawaslu 12 Agustus 2015 berisi 3 poin yang akan menjadi pedoman Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dalam memutus sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Pertama, KPU diminta menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran sepanjang tidak melewati pukul 24.00 tanggal 28 Juli 2015. Kedua, untuk pencalonan dari partai bersengketa yang ditolak karena berkas tidak lengkap, KPU diminta menerima untuk memverifikasi sesuai ketentuan yang ada.
Ketiga, Panwaslu kabupaten/kota wajib mengonsultasikan pelanggaran dan sengketa pemilihan kepada Bawaslu provinsi, kemudian Bawaslu Provinsi akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Pusat. (Ron/Mvi)
Arteria PDIP: Surat Edaran Bawaslu Selamatkan Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI itu meminta pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada Bawaslu.
diperbarui 22 Agu 2015, 12:42 WIBDiterbitkan 22 Agu 2015, 12:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memilih HP untuk Jualan Online: Panduan Lengkap
Hasil Carabao Cup: Bungkam Tottenham, Liverpool Tantang Newcastle United di Final
Buka-bukaan Gus Baha, Kenapa Sulit Diundang Ceramah Pengajian?
DEN Beri Rekomendasi ke Prabowo terkait Kebijakan Trump yang Berdampak ke Indonesia
Resep Nasi Goreng: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Favorit Indonesia
12 Resep Masak Ayam Lezat untuk Hidangan Sehari-hari, Mudah dan Praktis
Pulau Pasumpahan, Kisah Malin Kundang di Balik Pesona Alam Maldives-nya Indonesia
Resep Yogurt dan Madu yang Viral di TikTok untuk Menurunkan Berat Badan
Ilmuwan Ungkap Asal-usul Alam Semesta, Bukan Big Bang
Tips Hemat Air: Cara Efektif Menghemat Air di Rumah
Arti Mimpi Punya Bayi Laki-laki: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi Ini
Bolehkah Memperpanjang Tahiyat Akhir untuk Memperbanyak Doa? Simak Ulasannya