Mensos Khofifah: Uang Bantuan Jangan Dibelikan Pulsa

Mensos Khofifah mengingatkan kepada para ibu hamil agar menggunakan dana tersebut untuk kesehatan janinnya.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 06 Sep 2015, 14:05 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2015, 14:05 WIB
Mensos Kofifah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Paket bantuan Rp 90 juta bagi pengembangan layanan rehabilitasi lembaga AKSI NTB, korban penyalahgunaan narkoba di Pusat Edukasi dan Rehabilitasi Narkoba, Lombok, NTB, Rabu (25/3/2015).

Liputan6.com, Surabaya -  Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengunjungi Kantor Pos Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kunjungan Khofifah untuk memantau penyerahan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu program Kementerian Sosial yang dipimpin Khofifah.

Dalam sambutannya, Khofifah mengingatkan masyarakat Tulungagung agar bijak dalam menggunakan dana bantuan tersebut. Khofifah menegaskan, dana tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan yang konsumtif.

"Saya minta tolong, negara menyiapkan uang untuk perbaikan gizi putra-putri panjenengan (Anda). Jangan untuk beli pulsa," ujar Khofifah di Kantor Pos Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (6/9/2015).

Dia juga mengingatkan kepada para ibu hamil agar menggunakan dana tersebut untuk kesehatan janinnya. Begitu juga untuk ibu yang memiliki balita, agar menggunakan dana bantuan untuk memenuhi gizi anaknya.

"Yang hamil untuk perbaikan gizi janin dan ibunya. Yang balita untuk perbaikan gizi balitanya. Bilang sama bapaknya di rumah supaya ngalah. Kalau ada daging secuil di rumah, ya jangan dimakan bapaknya," pungkas Khofifah.

PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada [keluarga sangat miskin](/2256428 "") (KSM). PKH diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga sangat miskin untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.

PKH diharapkan dapat mengubah perilaku KSM untuk memeriksakan ibu hamil, nifas, atau balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirim anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi.

Bantuan PKH diberikan kepada ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga bersangkutan.

Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa. Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya. Bantuan minimun per KSM antara Rp 950 ribu hingga Rp 3,7 juta per tahunnya. (Sun/Mut)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya