Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Keduanya dianggap melanggar kode etik dewan, lantaran menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Agung menilai, selain diduga melanggar kode etik sebagai pejabat publik, kehadiran Setya dan Fadli juga tidak memiliki dampak yang baik bagi masyarakat di Tanah Air.
"Apalagi ke luar negeri dan menggunakan uang negara, butuh transparansi dan akuntabilitas," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin 7 September 2015.
Karena itu, dia berharap Setya Novanto dan Fadli Zon dapat memenuhi panggilan MKD untuk menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke kampanye Donald Trump. Agung juga berharap keduanya tidak memanfaatkan jabatan mereka sebagai pimpinan DPR untuk melakukan lobi-lobi agar MKD tak mengusut kasus ini.
"Saya katakan kalau dipanggil hormatilah proses ini, lalu diharapkan diproses sampai selesai," ujar dia.
Meski demikian, mantan Menko Kesra ini enggan berkomentar tentang sanksi yang tepat untuk Setya Novanto dan Fadli Zon. Dia menyerahkan sepenuhnya ke MKD.
"Sanksinya saya tidak mau ikut campur, sanksi paling ringan atau sampai sanksi berat tergantung pelanggarannya yang dipandang MKD. Sanksi itu bisa sampai pada pemberhentian," tandas Agung Laksono. (Sun/Ron)
Agung Laksono Berharap Setya Novanto dan Fadli Zon Tidak Lobi MKD
Agung berharap Setya Novanto dan Fadli Zon dapat memenuhi panggilan MKD untuk menjelaskan maksud dan tujuannya ke kampanye Donald Trump.
Diperbarui 08 Sep 2015, 06:26 WIBDiterbitkan 08 Sep 2015, 06:26 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Italia: AC Milan Makin Terpuruk Usai Dipermalukan Lazio di San Siro
iPhone Lipat Apple Dikabarkan Tanpa Lipatan Layar, Kok Bisa?
Apa Itu Villain: Memahami Karakter Antagonis dalam Dunia Hiburan
Top 3 Islami: Buya Yahya Ungkap Amalan setelah Isya yang Lebih Unggul dari Sholat Tarawih, Resep Minuman Berbuka Puasa agar Pusing Hilang
Apa Itu Vagina: Memahami Organ Reproduksi Wanita
Apa Itu Email: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Apa Itu Neraca: Pengertian, Komponen, dan Fungsinya dalam Akuntansi
Apa itu UKM: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya dengan UMKM
Hindari Kesalahan Umum Selama Puasa Ramadan Ini agar Tubuh Tetap Sehat dan Tidak Lemas
Apa Itu Paper: Panduan Lengkap Menulis Karya Ilmiah
Apa Itu Paspampres: Mengenal Lebih Dekat Pasukan Pengamanan Presiden
Hari Ini, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Mengikuti Sidang Praperadilan 'Jilid Dua'