MKD DPR Proses Kasus Dugaan Etik Setya Novanto-Fadli Zon

Terkait 6 anggota DPR ingin melaporkan ke MKD, Sudding mengatakan, laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan yang menguatkan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Sep 2015, 19:58 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2015, 19:58 WIB
20150907-Anggota DPR Laporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke MKD-Jakarta
Sejumlah anggota DPR melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jakarta, Senin (7/9/2015). Mereka menilai telah melakukan pelanggaran etik dengan menghadiri kampanye calon Presiden AS Donald Trump. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan, melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Anggota MKD Sarifudin Sudding mengatakan, keputusan yang diambil seusai pihaknya rapat internal, dan diputuskan diambil tanpa pelaporan.

"Proses yang ada di MKD ini ada 2, yaitu pengaduan dan tanpa pengaduan. Kami di rapat ini sudah memutuskan ini akan ditindaklanjuti tanpa pengaduan," kata Sudding usai rapat internal MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Sementara, terkait 6 anggota DPR ingin melaporkan ke MKD, Sudding mengatakan, laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan yang menguatkan, apakah 2 pimpinan DPR itu benar melanggar kode etik anggota dewan atau tidak.

"Bahwa kemudian ada yang ingin menyampaikan aduan ini untuk menguatkan aduan ke MKD. Yang melaporkan ini akan menjadi saksi," ujar politisi Partai Hanura itu.

Meski pun telah diputuskan tanpa pelaporan, namun 6 anggota DPR tersebut tetap menyampaikan laporannya ke pimpinan MKD. Di antaranya anggota DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu, yang mendesak pimpinan MKD memanggil Donald Trump ke DPR untuk dimintai keterangannya.

"Kalau diperlukan kita yang ke sana (Amerika Serikat)," kata Ketua MKD Surahman Hidayat menanggapi pernyataan Adian itu. (Rmn/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya