Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan, melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Anggota MKD Sarifudin Sudding mengatakan, keputusan yang diambil seusai pihaknya rapat internal, dan diputuskan diambil tanpa pelaporan.
"Proses yang ada di MKD ini ada 2, yaitu pengaduan dan tanpa pengaduan. Kami di rapat ini sudah memutuskan ini akan ditindaklanjuti tanpa pengaduan," kata Sudding usai rapat internal MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Sementara, terkait 6 anggota DPR ingin melaporkan ke MKD, Sudding mengatakan, laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan yang menguatkan, apakah 2 pimpinan DPR itu benar melanggar kode etik anggota dewan atau tidak.
"Bahwa kemudian ada yang ingin menyampaikan aduan ini untuk menguatkan aduan ke MKD. Yang melaporkan ini akan menjadi saksi," ujar politisi Partai Hanura itu.
Meski pun telah diputuskan tanpa pelaporan, namun 6 anggota DPR tersebut tetap menyampaikan laporannya ke pimpinan MKD. Di antaranya anggota DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu, yang mendesak pimpinan MKD memanggil Donald Trump ke DPR untuk dimintai keterangannya.
"Kalau diperlukan kita yang ke sana (Amerika Serikat)," kata Ketua MKD Surahman Hidayat menanggapi pernyataan Adian itu. (Rmn/Mvi)
MKD DPR Proses Kasus Dugaan Etik Setya Novanto-Fadli Zon
Terkait 6 anggota DPR ingin melaporkan ke MKD, Sudding mengatakan, laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan yang menguatkan.
Diperbarui 07 Sep 2015, 19:58 WIBDiterbitkan 07 Sep 2015, 19:58 WIB
Sejumlah anggota DPR melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jakarta, Senin (7/9/2015). Mereka menilai telah melakukan pelanggaran etik dengan menghadiri kampanye calon Presiden AS Donald Trump. (Liputan6.com/Johan Tallo) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kompleks Kemenko IKN Ditargetkan Tuntas Juni 2025, Siap Tampung 9.465 Pegawai
Cara Memasak Porsi Besar agar Tidak Keracunan Massal Seperti di Klaten
Fenomena Langka Wajah Bulan Tersenyum Akan Muncul pada 25 April 2025
Cerita Bendera Vatikan Berkibar Setengah Tiang di Istana Uskup Maumere
3 Fakta Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Tempat Ikonik yang Pernah Dikunjungi Paus Fransiskus
Wasiat Paus Fransiskus: Sebuah Makam Sederhana Tanpa Gelar
Didukung PAN Maju Pilpres 2029, Prabowo: Nantilah Itu, Kita Kerja Dulu untuk Rakyat
Gemilang di Klub Lain, Manchester United Rela Bayar 2 Kali Lipat untuk Pulangkan Mantan
Tradisi Buang Bayi di Jawa yang Semakin Jarang Ditemukan
Metal Dragon Chinese Zodiac: A Comprehensive Guide to the Year of Power and Ambition
Prabowo Yakin Indonesia Tetap Jadi Tujuan Investasi Menjanjikan bagi Investor
Target Rampung Pekan Ini, Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Jalan Tanjakan Trangkil Gunungpati