Ahok: Soal Pembubaran IPDN, Jokowi Senyum-Senyum Saja

Untuk membubarkan IPDN tidak bisa melalui pemerintah daerah. Seluruhnya harus merevisi undang-undang yang hanya bisa dilakukan oleh preside

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Sep 2015, 05:03 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2015, 05:03 WIB
Ahok
Usul pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menuai kecaman

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali bertemu dengan Presiden Joko Widodo dalam groundbreaking proyek Light Rail Transit (LRT). Pembicaraan keduanya ternyata juga membahas tentang rencana pembubaran IPDN.

Ahok pun hanya tersenyum saat ditanya tanggapan Jokowi soal usulannya itu. Sampai saat ini belum ada jawaban dari Jokowi perihal pembubaran IPDN.

"Biasa saja. Presiden juga enggak ngomong apa-apa tadi. Senyum-senyum saja," ungkap Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu 9 September 2015.

Dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terdapat pasal 576 ayat 1. Bunyinya, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan. Tapi di dalamnya juga ada penjelasan universitas swasta pun bisa melakukan hal sama.

"Apa sih inti kepelatihan pamong praja? Punya etika nasionalis bantu orang semua ada. Dengan pasal itu (pelatihan kepamongprajaan) sudah bukan sesuatu yang eksklusif," jelas Ahok.

Untuk membubarkan IPDN tidak bisa melalui pemerintah daerah. Seluruhnya harus merevisi undang-undang yang hanya bisa dilakukan oleh presiden dan DPR.

"Perlu enggak dibubarkan? Makanya saya lempar pada presiden, karena untuk membubarkan IPDN mengubah revisi pasal itu, yang berhak hanya presiden dan DPR. Menurut saya kenapa enggak perlu, untuk apa subsidi begitu besar, walaupun dia perbaikan. Buat apa ada korban?  Saya sih berharap kalau ada bully-bully lagi di IPDN, kompak-kompakan nginjak-nginjak, orang akan bilang sama saya yang saya usul masuk akal," tutup Ahok. (Ron/Mar)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya