Pelayanan 'Pajak Bermotor' Impian Ahok dan Jokowi saat Pimpin DKI

Ahok didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian meresmikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kecamatan Penjaringan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Sep 2015, 09:48 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 09:48 WIB
Pelayanan 'Pajak Bermotor' Impian Ahok-Jokowi saat Pimpin DKI
Gubernur DKI Ahok meresmikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Penjaringan, Jakarta. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian meresmikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dengan adanya pelayanan ini, warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Samsat untuk membayar pajak.

Ahok mengatakan, pelayanan seperti ini merupakan impiannya bersama Joko Widodo atau Jokowi saat masih menjabat di DKI. Dia ingin pelayanan berada sedekat mungkin dengan masyarakat.

"Saat kami masuk ke DKI bersama Pak Jokowi yang terpikir kami, bagaimana menghadirkan palayanan seperti bank. Loket seperti zaman Belanda pakai jeruji. Masa 70 tahun masih pakai jeruji. Tahun ini kecamatan kelurahan menyerupai bank dari sisi fisik. Mentalnya harus mental calo," kata Ahok di Kecamatan Penjaraingan, Jumat (18/9/2015).

Gubernur DKI Ahok meresmikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Penjaringan, Jakarta. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Sementara Tito menjelaskan, dengan adanya kantor pelayanan Samsat di kantor kecamatan tentu akan lebih memudahkan masyarakat. Mereka yang dulunya takut ke kantor polisi bisa lebih nyaman dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Banyak orang terlambat bayar pajak karena banyak faktor, jauh, takut kalau ke kantor polisi. Dengan begini, masuk ke kecamatan lebih baik dan tidak menakutkan. Sehingga pendapatan pajak akan naik," kata Tito.

Dengan dibukanya fasilitas ini, masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan bermotor STNK dan BPKB di kantor kecamatan. Layanan ini khusus wajib pajak kendaraan pribadi dengan masa jatuh tempo 1 tahun. Sedangkan kendaraan perusahaan atau badan tetap dilakukan di Kantor Samsat Induk.

Uji coba ini mulai dilaksanakan sejak 1 Sepetember 2015. Untuk sementara, baru 5 kecamatan yang bisa melayani pembayaran pajak, yakni Kecamatam Kemayoran Jakarta Pusat, Penjaringan Jakarta Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan Pulogadung Jakarta Timur.

Sejak diberlakukan hingga 17 September 2015 mencapai 888 kendaraan dengan jumlah pendapatan Rp 573.463.900. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, serta memingkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. (Tnt/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya