Panja Komisi VI Akan Telusuri Perpanjangan Konsensi di Pelindo II

Ketua Komisi VI Hafisz Tohir menilai keputusan Dirut Pelindo II RJ Lino memperpanjang konsesi dengan Hutchison Port Holding perlu dikaji.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 18 Sep 2015, 14:16 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2015, 14:16 WIB
20150915-Bongkar Muat di JICT-Jakarta
Suasana bongkar muat di Jakarta International Contener Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Nilai ekspor Indonesia Agustus 2015 mencapai US$12,70 M atau meningkat 10,79 persen dibanding ekspor Juli 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VI Hafisz Tohir menilai keputusan Dirut Pelindo II RJ Lino memperpanjang konsesi dengan Hutchison Port Holding (HPH) perlu dikaji. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 yang mengatur tentang pelayaran.

"Karena (Pelindo II) mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH," ujar diadalam sesuai keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (18/9/2015).

Menurut Hafisz, pada Pasal 82 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 dalam ketentuan peralihan Pasal 344 menyebutkan, perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui otoritas pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT.

Sebelumnya, kata Hafisz, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sudah menyatakan menolak perpanjangan konsensi dengan HPH. Tetapi, RJ Lino tetap memaksa dengan alasan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejagung memperbolehkannya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, saat peti kemas Tanjung Priok dikelola oleh HPH pada 1999 dan membayar US$ 243 juta. Namun pada 2015, HPH membayar US$ 215 juta untuk masa kontrak 20 tahun.

"Secara Logika apabila ada perpanjangan harusnya lebih mahal dengan yang lalu, tidak malah lebih murah seperti ini," heran dia.

Hafisz menegaskan, Panja Komisi VI akan memanggil semua pihak-pihak terkait dan instansi yang sudah di sebut Dirut Pelindo II. Apabila diperlukan, maka Panja Komisi VI akan langsung mengunjungi HPH di Hongkong untuk mendalami semuanya.

"Bila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU, termasuk PP 61 tahun 2009 tentang pelabuhan, maka komisi VI merekomendasikan kebijakan ini untuk dibatalkan," tegas dia.

"Panja Pelindo II akan berusaha mengusut berbagai keanehan yang terjadi mulai kerugian pengadaan crane, hingga dugaan nepotisme," sambung Hafisz.

Hafisz berharap, otoritas pelabuhan sebagai regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat menunda pemberian izin konsesi Pelindo II ke JICT. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya