Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VI Hafisz Tohir menilai keputusan Dirut Pelindo II RJ Lino memperpanjang konsesi dengan Hutchison Port Holding (HPH) perlu dikaji. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 yang mengatur tentang pelayaran.
"Karena (Pelindo II) mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH," ujar diadalam sesuai keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (18/9/2015).
Menurut Hafisz, pada Pasal 82 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 dalam ketentuan peralihan Pasal 344 menyebutkan, perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui otoritas pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT.
Sebelumnya, kata Hafisz, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sudah menyatakan menolak perpanjangan konsensi dengan HPH. Tetapi, RJ Lino tetap memaksa dengan alasan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejagung memperbolehkannya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, saat peti kemas Tanjung Priok dikelola oleh HPH pada 1999 dan membayar US$ 243 juta. Namun pada 2015, HPH membayar US$ 215 juta untuk masa kontrak 20 tahun.
"Secara Logika apabila ada perpanjangan harusnya lebih mahal dengan yang lalu, tidak malah lebih murah seperti ini," heran dia.
Hafisz menegaskan, Panja Komisi VI akan memanggil semua pihak-pihak terkait dan instansi yang sudah di sebut Dirut Pelindo II. Apabila diperlukan, maka Panja Komisi VI akan langsung mengunjungi HPH di Hongkong untuk mendalami semuanya.
"Bila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU, termasuk PP 61 tahun 2009 tentang pelabuhan, maka komisi VI merekomendasikan kebijakan ini untuk dibatalkan," tegas dia.
"Panja Pelindo II akan berusaha mengusut berbagai keanehan yang terjadi mulai kerugian pengadaan crane, hingga dugaan nepotisme," sambung Hafisz.
Hafisz berharap, otoritas pelabuhan sebagai regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat menunda pemberian izin konsesi Pelindo II ke JICT. (Mut)
Panja Komisi VI Akan Telusuri Perpanjangan Konsensi di Pelindo II
Ketua Komisi VI Hafisz Tohir menilai keputusan Dirut Pelindo II RJ Lino memperpanjang konsesi dengan Hutchison Port Holding perlu dikaji.
diperbarui 18 Sep 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 18 Sep 2015, 14:16 WIB
Suasana bongkar muat di Jakarta International Contener Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Nilai ekspor Indonesia Agustus 2015 mencapai US$12,70 M atau meningkat 10,79 persen dibanding ekspor Juli 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Selebriti Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2024, Kenangan Manis Penuh Cerita
Kisah Kocak Gus Baha, Santri Tak Pulang meski Libur, Dikira Rajin Ternyata..
Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
Update Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Korban Tewas 38 Orang, Azerbaijan Hari Berkabung
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya