Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan Apulia Sitompul, seorang mualaf palsu. Pada sidang ini, jaksa menghadirkan Imam Masjid Jami Yarsi, Uun Munir, yang memualafkan Apulia.
"Kami ajukan beberapa saksi. Tapi saksi utamanya adalah yang mengislamkan dia," kata Jaksa Farouq Fahrouzy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Farouq menjelaskan, Uun akan ditanya soal kronologi awal mulanya penipuan yang dilakukan Apulia dengan kedok sebagai mualaf. Dengan mengaku sebagai mualaf, Apulia mendapatkan uang jutaan rupiah.
"Dia akan bersaksi soal kronologi kasus. Mulai dari terdakwa datang ke masjid hingga terbongkar bahwa dirinya melakukan modus penipuan," ucap Farouq.
Oleh Jaksa, Apulia didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Apulia Sitompul mendatangi Masjid Jami Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 23 Juni lalu untuk menjadi mualaf. Kepada Imam Masjid, Apulia mengaku mendapat mimpi untuk masuk Islam setelah tidur 10 hari di halte Bus Transjakarta.
Setelah diislamkan, Apulia malah meminta uang untuk menekuni Islam. Ia meminta uang Rp 750.000 untuk masuk pesantren. Bahkan Apulia juga diketahui sudah mendapatkan sumbangan dari jemaah Masjid Jami Yarsi hingga lebih dari Rp 1 juta.
Namun kedok berpura-pura menjadi mualaf untuk mendapatkan uang itu terbongkar setelah jemaah Masjid mendapatkan informasi bahwa Apulia sebelumnya sudah menjadi mualaf di Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan dan Masjid di kawasan Cijantung, Jakarta Pusat.
Imam masjid kemudian melaporkan dan membawa Apulia ke Polsek Metro Cempaka Putih. Kemudian, Polisi mendalami kasus dugaan penipuan dengan kedok berpura-pura menjadi mualaf untuk mendapatkan uang tersebut. (Osc/Mut/Sar)
Sidang Penipuan Berkedok Mualaf, Jaksa Hadirkan Imam Masjid
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan Apulia Sitompul, seorang mualaf palsu.
diperbarui 21 Sep 2015, 15:33 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 15:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mega Mandiri Properti Jual Semua Saham Mega Manunggal, Ada Apa?
Simpolong Tattong, Gaya Sanggul Bugis yang Melambangkan Kekuatan
Kaleidoskop 2024: Marak Video Hoaks Berbasis AI, Bagi-Bagi Bantuan Catut Pejabat
Xiaomi 15 Ultra akan Rilis Februari 2025?
Fungsi Alat Musik Harmonis: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Musik
10 Potret Liburan Zaskia Adya Mecca di Eropa, Dampingi Anak Pelatihan Sepak Bola
Austin Reaves Menangkan Lakers atas Warriors di NBA Natal 2024
Wamenpar Ni Luh Puspa Ungkap Siasat Berantas Pungli di Tempat Wisata yang Terus Terjadi
Raja Charles III Pidato Sambut Natal 2024, Curahkan Isi Hati soal Kanker yang Dihadapinya
Peneliti UGM Kembangkan Tanaman Inovatif dari Melon Lokal untuk Bahan Kosmetik dan Anti Kanker
Fungsi Gerabah: Kerajinan Tradisional yang Tetap Relevan di Era Modern
Fungsi Tulang Tengkorak: Pelindung Vital Otak dan Pembentuk Wajah