Sidang Penipuan Berkedok Mualaf, Jaksa Hadirkan Imam Masjid

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan Apulia Sitompul, seorang mualaf palsu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Sep 2015, 15:33 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 15:33 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan Apulia Sitompul, seorang mualaf palsu. Pada sidang ini, jaksa menghadirkan Imam Masjid Jami Yarsi, Uun Munir, yang memualafkan Apulia.

"Kami ajukan beberapa saksi. Tapi saksi utamanya adalah yang mengislamkan dia," kata Jaksa Farouq Fahrouzy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Farouq menjelaskan, Uun akan ditanya soal kronologi awal mulanya penipuan yang dilakukan Apulia dengan kedok sebagai mualaf. Dengan mengaku sebagai mualaf, Apulia mendapatkan uang jutaan rupiah.

"Dia akan bersaksi soal kronologi kasus. Mulai dari terdakwa datang ke masjid hingga terbongkar bahwa dirinya melakukan modus penipuan," ucap Farouq.

Oleh Jaksa, Apulia didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Apulia Sitompul mendatangi Masjid Jami Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 23 Juni lalu untuk menjadi mualaf. ‎Kepada Imam Masjid, Apulia mengaku mendapat mimpi untuk masuk Islam setelah tidur 10 hari di halte Bus Transjakarta.

Setelah diislamkan, Apulia malah meminta uang untuk menekuni Islam. Ia meminta uang Rp 750.000 untuk masuk pesantren.‎ Bahkan Apulia juga diketahui sudah mendapatkan sumbangan dari jemaah Masjid Jami Yarsi hingga lebih dari Rp 1 juta.

Namun kedok berpura-pura menjadi mualaf untuk mendapatkan uang itu terbongkar setelah jemaah Masjid mendapatkan informasi bahwa Apulia sebelumnya sudah menjadi mualaf di Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan dan Masjid di kawasan Cijantung, Jakarta Pusat.

Imam masjid kemudian melaporkan dan membawa Apulia ke Polsek Metro Cempaka Putih‎. Kemudian, Polisi mendalami kasus dugaan penipuan dengan kedok berpura-pura menjadi mualaf untuk mendapatkan uang tersebut. (Osc/Mut/Sar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya