Liputan6.com, Jakarta - Gaji pejabat negara dan direksi BUMN belum memiliki standardisasi. DPR pun kembali membuka pembahasan terkait pembentukan undang-undang yang mengatur standardisasi gaji.
"Jadi siapapun Presidennya, siapapun pemerintahannya ini kita luruskan bersama-sama. Ini sebetulnya hutang DPR periode sebelumnya. Pernah dibahas tapi karena ada pemilu legislatif dan pilpres akhirnya tertunda pembahasannya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Menurut Pimpinan DPR Koordinator Ekonomi-Keuangan ini, perlunya diatur standardisasi gaji pejabat dan Direksi BUMN karena ada hal yang aneh dan tidak wajar. Seorang direksi BUMN gajinya selangit ditambah bonus dan tantim yang sampai ratusan juta, sementara gaji Presiden tidak. Padahal, bagaimanapun Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan ibarat perusahan swasta adalah CEO atau Presiden Direktur.
"Mana mungkin Presiden Direktur gajinya lebih rendah dari pada supervisornya atau lebih rendah dari manajernya. Makanya akan kita tata," tambah politisi PAN ini.
Khusus mengenai gaji Direksi BUMN, lanjut Taufik, sering kali menjadi hal yang dilematis karena BUMN memiliki asset yang hampir 4 kali lebih besar dari APBN. Aset BUMN ada yang lebih dari Rp 4.000 triliun, sedangkan APBN hanya sekitar Rp 2.000 triliun dan semua itu adalah uang rakyat.
Ia kembali menyoroti besarnya take home pay para direksi BUMN ada yang sangat fantastis, ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 300 juta, belum termasuk bonus. "Jangan hanya menyoroti anggaran kasur, toilet, tetapi yang jumlahnya triliunan lepas dari pengawasan masyarakat," ujar dia.
DPR intinya tidak hanya ingin adanya penyesusaian, tetapi dibuat standardisasi. "Jangan dibalik, ekonomi sedang lemah apa layak menaikkan tunjangan. Akan kita atur, tidak harus naik, bisa juga diturunkan. Bahkan bisa dijalankan kebijakan tigh money policy (kebijakan uang ketat) untuk direksi BUMN yang gajinya Rp 500 juta atau Rp 400 juta diturunkan sesuai aturan yang ada," tegas dia.
Ujung dari standardisasi gaji di BUMN, sambung Taufik, adalah penerapan indikator kinerja. BUMN yang rugi konsekuensiya tidak bisa disamakan dengan BUMN yang untung. Apalagi BUMN rugi, direksinya dapat bonus, hal-hal seperti ini yang harus diluruskan sebab menyangkut uang triliunan yang harus dipertangungjawabkan kepada publik.
"Prinsipnya bukan bicara per institusi, tetapi secara global kita buat aturan perundangannya dan menjadi acuan penetapan gaji pejabat dan direksi BUMN," pungkas Taufik. (Mut)
DPR Akan Atur Standardisasi Gaji Pejabat dan Direksi BUMN
Gaji pejabat negara dan direksi BUMN belum memiliki standardisasi.
diperbarui 21 Sep 2015, 16:17 WIBDiterbitkan 21 Sep 2015, 16:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Fungsi dari Tulang: Memahami Peran Vital Rangka Tubuh Manusia
Ini Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa, Sopan Selama Sidang hingga Ada Tanggungan Keluarga
Manajer Timnas Indonesia Merasa Kecewa dengan Tagar 'Shin Tae-yong dan Erick Thohir Out', Sebut Tak Masuk Akal
6 Tren AI hingga Keamanan Siber dalam Lanskap Bisnis Indonesia pada 2025
Apa Fungsi Darah dan Komponen Penyusunnya, Ketahui Cara Menjaga Kesehatannya
6 Potret Gender Reveal dan Tasyakuran 4 Bulan Kehamilan Istri Chand Kelvin
Jangan Berdoa Begini, Itu Doa Kriminal Kata Gus Baha, Kenapa?
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat untuk Suami Sandra Dewi
Harga Daging Sapi Melejit Jelang Natal, Kini hampir Rp 130 Ribu Sekilo
Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus, Bunuh Diri?
Kembali Mencuat Rumor Pergantian Pelatih Timnas Indonesia, Ini Tanggapan PSSI
Apa Fungsi Bronkus dalam Sistem Pernapasan Manusia, Penting Dipahami