Liputan6.com, Makassar - Keberadaan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga hingga saat ini masih misteri. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) masih tertutup dan bahkan terkesan main 'kucing-kucingan' dengan awak media jika ditanyakan soal keberadaan KK asli yang menjadi bukti dalam berkas perkara yang menjerat mantan Ketua KPK itu.
"Saya lupa soal itu. Tapi kita merujuk pada Pasal 184 bahwa yang dibutuhkan cukup hanya dua alat bukti saja. Sementara dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini alat buktinya sampai 5," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, M. Yusuf, Selasa (29/9/2015).
Lima alat bukti tersebut di antaranya keterangan ahli, saksi-saksi, dan paspor asli. "Soal KK asli saya lupa itu, pada dasarnya kita ingin perkara ini segera selesai dan segera disidangkan, lebih cepat lebih baik jangan sampai berlarut-larut," lanjut Yusuf.
Sikap tertutup terkait KK asli Abraham Samad juga diperlihatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardi Surachman. Dia hanya mengatakan, perkara yang menjerat Abraham Samad sudah rampung dan tinggal menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.
"Intinya dalam perkara ini alat bukti sudah cukup, lebih dari dua alat bukti. Dalam perkara kan cuma butuh minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Saat ini yang kita harapkan, perkara ini cepat selesai lah dan segera disidangkan tidak berlarut-larut, papar Deddy.
Kasus yang menyeret Samad dan seorang wanita bernama Feriyani Lim, bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Karena lokus perkaranya di Makassar, Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera nama Abraham Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006, juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Sun/Mut)
Jaksa `Kucing-Kucingan` Jawab Soal KK Asli Abraham Samad
Lima alat bukti tersebut di antaranya keterangan ahli, saksi-saksi, dan paspor asli.
diperbarui 29 Sep 2015, 12:15 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 12:15 WIB
Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad saat ditanya awak media saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa penyidik bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus Rumah Kaca. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bakrieland Ambil Alih Aston Sidoarjo Lewat Konversi Utang, Segini Nilainya
Stasiun Whoosh Karawang Beroperasi 24 Desember 2024, 10 Jadwal Kereta Cepat Maju 7 Menit
VIDEO: Libur Nataru, Pengunjung Ancol Naik 100%
Fungsi Susu Laki-laki: Fakta Menarik dan Manfaat yang Perlu Diketahui
8 Tips Mengukus Bakpao Lembut dan Mengembang Sempurna
Fungsi SUM pada Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Fungsi Surat Dinas: Pengertian, Ciri, dan Contoh Lengkap
Bak Kakak Beradik, 5 Potret Annisa Pohan dan Sang Putri Selalu Tampil Serasi di Berbagai Momen
Synergy Fest 2024 Beri Peluang Baru untuk UMKM Disabilitas
Warga Sulsel Dibuat Resah dengan Beredarnya Uang Palsu UIN Alauddin
5 Raja Hattrick Dunia: Cristiano Ronaldo Tak Tertandingi