17 Perusahaan Pembakar Lahan di Riau Dijerat Pasal Berlapis

Jeratan berlapis ini untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar hutan dan lahan, baik itu perorangan maupun korporasi atau perusahaan.

oleh M Syukur diperbarui 30 Sep 2015, 01:32 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 01:32 WIB
20150904-Kebakaran-Hutan-Riau
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)

Liputan6.com, Pekanbaru - Selain izinnya terancam dibekukan dan dicabut, sejumlah perusahaan yang diduga sengaja membakar lahan bakal didenda belasan miliar rupiah. Hal itu berdasarkan sangkaan pasal berlapisĀ yang diterapkan penyidik Polri, supaya perusahaan tak lepas dari jeratan hukum.

"Tak hanya pasalnya saja berlapis, tapi undang-undang yang diterapkan penyidik juga berlapis. Setidaknya ada 4 undang-undang, termasuk KUHP," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (29/9/2015) petang di ruangannya.

Adapun undang-undang dimaksud adalah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Selain itu, juga diterapkan KUHP Pasal 187 yang mengatur tentang sengaja melakukan pembakaran. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun," tegas mantan Kapolres Pelalawan ini.

Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, setidaknya ada 4 pasal yang diterapkan penyidik Polda Riau dalam menagani kasus kebakaran hutan dan lahan. Di antaranya Pasal 116, pasal 108, 98, dan 99.

"Denda maksimal dari setiap pasal berbeda. Paling tinggi itu Rp 15 miliar dan penjara paling lama 15 tahun pula. Sementara denda paling sedikit Rp 3 miliar dan penjara paling singkat 3 tahun," sebut Guntur.

Menurut dia, jeratan undang-undang dan pasal berlapis ini untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar hutan dan lahan, baik itu perorangan maupun korporasi atau perusahaan.

68 Tersangka Telah Ditangkap

Sejauh ini, sudah ada 68 tersangka pembakar lahan yang ditangkap Polda Riau. 1 Di antarnya merupakan petinggi PT Langgam Inti Hibrido di Kabupaten Pelalawan, Frans Katihotang.

"Untuk perorangan, ada 51 laporan polisi. Sementara korporasi ada 17 laporan polisi. Dari jumlah itu, 2 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap 1, sedangkan tahap II atau penuntutan 23 kasus," ungkap Guntur.

Adapun 17 perusahaan yang tengah diusutĀ Polda, 1 di antaranya di Bengkalis dan ditangani Polres setempat, yaitu PT Palm United (PU).ā€Ž Kemudian Polres Siakā€Ž menangani PT Wahana Subur Sawit (WSS).

Kemudian di Polres Indragiri Hulu tengah diusut PT Alam Sari Lestari (ASL). Selanjutnya Polres Indragiri Hilir, PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Dua perusahaan ini bergerak di bidang hutan tanaman industri.

Untuk Polres Pelalawan, ditangani PT Prawira, ā€ŽPT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Selanjutnya di Polres Rokan Hilir menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama ā€ŽJaya (RUJ).

Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardiā€Ž. (Ado/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya