Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyesalkan sikap dari Uber Asia Limited yang tak kunjung melapor kepada Dishub selama menjalankan bisnisnya di Jakarta.
Padahal, sambung Andri, pihaknya sudah mengundang Uber berdiskusi perihal perizinan perusahaan asal San Francisco, Amerika Serikat itu.
"Anda kerja sama dengan siapa? Saat kerja sama lapor enggak dengan saya? Bentuknya apa? Berapa mobil yang anda kerjasamakan? Sampai saat ini Anda belum bisa jawab," kata Andri saat rapat penanganan taksi online di kantor Dinas Perhubungan DKI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).
Andri menjelaskan, Dishub DKI tak akan menghalangi bila ada perusahaan membangun usaha transportasi di Jakarta. Namun, tentunya melalui mekanisme dan aturan berlaku.
"Seumpama ada aturan jelas dan izin jelas, baru lapor ke saya, jual aplikasi ini. Kita ingin bikin jelas semuanya biar usaha enak. Kami tidak ingin halangi orang usaha tapi usahanya harus sesuai aturan," ucap Andri.
Andri menambahkan, pihak Uber juga seharusnya memiliki badan hukum seperti Perseoran Terbatas (PT). Sehingga segala kegiatan usaha yang dilakukan, dapat dipertanggung jawabkan. Untuk kendaraan yang dipergunakan, kata Andri, juga harus disertai surat resmi lulus uji kelayakan kendaraan bermotor.
"Karena angkutan umum harus KIR 6 bulan sekali," tandas dia.
Untuk sementara, Andri meminta kepada pihak Uber tidak beroperasi menarik penumpang. Sebab, perusahaan tersebut belum memiliki izin atau legalitas sebagai perusahaan transportasi.
"Sebelum aturan itu dipenuhi jangan melakukan operasi itu. Jangan langsung dioperasionalkan," pungkas Andri.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristanto menambahkan, meski Uber penyedia jasa aplikasi, izin usaha tetap harus dimiliki.
Menurutnya, kerja sama yang dilakukan Uber dengan menggandeng para pengusaha rental mobil tidak bisa dikatakan legal. "Angkutan rental itu hanya istilah kita saja, tapi bahasa umumnya itu angkutan sewa. Selain itu, angkutan sewa harus plat kuning," kata Emanuel. (Ron/Ali)
Dishub DKI Minta Taksi Uber Berhenti Operasi
Dishub DKI tak akan menghalangi bila ada perusahaan membangun usaha transportasi di Jakarta.
diperbarui 17 Sep 2015, 21:09 WIBDiterbitkan 17 Sep 2015, 21:09 WIB
Taksi Uber tidak memasang nama atau logo perusahaan, tidak ada lampu mahkota dan tidak menggunakan pelat nomor kuning. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atasi Banjir di Dekat Bandara Soetta, Pemkot Tangerang Rakor Bersama Angkasa Pura
Tari Balean Dadas, Warisan Budaya Kental dengan Nilai Budaya dan Spiritual Kalimantan
Cek Harga Masuk dan Tarif Pengambilan Video di Taman Nasional Ujung Kulon
Teleskop Hubble Tangkap Momen Kelahiran Bintang-Bintang di Nebula Tarantula
Panduan Puasa Sya’ban Mulai Jumat 31 Januari 2025: Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Penyesalan Ibu Muda di Nagekeo, Lengah Sebentar Nyawa Anaknya Hilang
Bungkam Peringkat 13 Dunia Jepang, Timnas Futsal Indonesia Makin Layak Diperhitungkan
Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio: AS Roma vs Eintracht Frankfurt, Ajax vs Galatasaray
Leny Yoro Targetkan Manchester United Juara Liga Europa
Labuhan, Ritual Sakral Keraton Yogyakarta di Tiga Titik
Mimpi Melihat Banyak Buaya Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Arti Dismenore: Memahami Nyeri Haid dan Penanganannya