DPR: Pembatasan Penjualan Minuman Keras Menyangkut Nyawa Orang

Penjualan minuman beralkohol juga bisa mengikuti peraturan daerah setempat, apakah membatasi atau tidak.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Okt 2015, 12:32 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2015, 12:32 WIB
Jual Alkohol Dekat Tempat Ibadah, Minimarket Jangan Diberi Izin
Kemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Minuman Beralkohol (Minol). Anggota Komisi VI DPR Refrizal mengatakan, dibahasnya RUU tersebut karena pihaknya melihat banyak nyawa yang melayang sia-sia akibat mengonsumsi minuman keras.

"Kita sudah memberikan pembatasan penjualan minuman beralkohol karena banyak yang mati di tengah masyarakat," ucap Refrizal dalam diskusi bertajuk 'Pro-Kontra Regulasi Minol' di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2015).

Refrizal menjelaskan, penjualan minuman beralkohol juga bisa mengikuti peraturan daerah setempat, apakah membatasi atau tidak. Hanya saja, RUU yang saat ini sudah mauk Badan Legislasi (Baleg) DPR ini nantinya mengatur tempat yang dianggap tepat untuk menjual minuman beralkohol.

"Di mana saja jual minol yang boleh atas kebijakan pemerintahan daerahnya, jadi (RUU) ini tiak ada pencabutan permendag (peraturan menteri perdagangan), tapi kita buat pembatasan penjualan di tempat tertentu dan lebih diatur," tegas dia.

Dia menekankan, RUU Minol bukan bermaksud untuk mengurangi investasi yang didapat dari pajak. Karena itu, Refrizal berharap masyarakat mendukung RUU Minol tersebut.

Selain itu, dia menyatakan, mendukung permendag tentang pembatasan penjualan minol yang dikeluarkan Mendag Thomas Lembong. Menurut dia, hal tersebut salah satu program revolusi mental yang menjadi program Nawa Cita Presiden Jokowi.

"Bukan mengurangi investasi. Kita ingin memperbaharui moral bangsa. Maka mungkin ini revolusi mental Presiden Jokowi dan kita apresiasi Kemendag," tandas Refrizal.

Sebelumnya, pembatasan minuman beralkohol juga sudah dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yakni Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang mulai berlaku 16 April 2015, dengan melarang minuman beralkohol dijual di minimarket.

Permendag tersebut adalah penyempurnaan dari Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Adapun dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, dan minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan. (Ans/Ein)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya