Minuman Alkohol Bakal Bebas Dijual, Ahok Batasi Umur Pembeli

Peraturan Kementerian Perdagangan tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol akan dideregulasi Direktorat Jenderal Dalam Negeri.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Sep 2015, 12:19 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2015, 12:19 WIB
Alkohol
Minuman Alkohol (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Kementerian Perdagangan tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol) akan dideregulasi Direktorat Jenderal Dalam Negeri (Dirjen Dagri). Hal itu akan membuat turunan aturan yang mengembalikan kewenangan peredaran minol ke pemerintah daerah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menunggu aturan itu benar-benar disahkan. Bila disahkan, Ahok mengambalikan kepada aturan di DKI Jakarta.

"Kita tunggu saja. Kita gampang kita tinggal balik saja. Kita sudah ada perda yang mengatur (minuman beralkohol) di bawah 5% (boleh dijual) segala macam. Kita ikutin saja selesai," jelas Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Dengan adanya aturan baru itu, kembali membuka peluang minuman beralkohol dijual di minimarket. Hal ini kembali seperti saat Kementerian Perdagangan mengeluarkan pasal pengendalian minol.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, minol tidak menyebabkan mabuk dan berujung pada tindakan krimanal seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Yang menimbulkan masalah justru minol oplosan.

Minuman oplosan itu diakibatkan langkanya minol resmi yang dijual. Seperti di Alcapon, kata Ahok, orang kesulitan mendapat minol hingga nekat mengoplos dan mengakibatkan kematian.

Mantan politisi Golkar dan Gerindra itu menambahkan, bisa saja penjualan minol di Jakarta dengan aturan yang dipeketat. Misalnya dengan batasan usia tertentu.

"Bisa bir (monil)-nya umur sekian enggak boleh beli, jual hanya di bawah 5%. Sekarang kamu kalau ke dokter kamu dokter yang kecing urine susah buang air kecil di suruh minum bir loh," tutup Ahok. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya