Pilkada 3 Daerah Calon Tunggal Tunggu Peraturan KPU

Ferry pun mengklaim, tidak ada yang alot untuk pembahasan perubahan PKPU dengan adanya putusan MK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Okt 2015, 03:34 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2015, 03:34 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir adanya calon tunggal Pilkada, 3 daerah yakni Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara yang sempat ditunda, tinggal menunggu waktu saja.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurniawan, itu semua tinggal menunggu penggodokan Peraturan KPU (PKPU) saja.

"Rencananya Selasa depan bertemu dengan Bawaslu dan DKPP untuk sinkronisasi. Kita juga sudah koordinasikan dengan DPR dan pemerintah untuk konsolidasi. Lalu juga uji publik dengan parpol maupun LSM. Minggu depan bisa kita tuntaskan agar bisa dilakukan. Kita juga sudah berikan surat edaran ke 3 daerah untuk persiapan anggaran, panitia ad hoc, barang dan jasa. Ketika peraturan kita confirm, itu tinggal kita lanjut," ujar Ferry, Jakarta, Sabtu (3/10/2015).

Untuk proses lelang, dalam persiapan barang dan jasa atau logistik, menurut dia semuanya masih cukup waktu.

"Itu masih cukup waktu, prosedurnya kan 45 hari, bisa ada yang 18 hari. Mudah-mudahan masih tercukupi. Yang pasti penetapan DPT juga pada tanggal 20 Oktober atau 24 Oktober. Kalau estimasinya seperti itu, kan untuk logistiknya enak," kata dia.

Ferry pun mengklaim, tidak ada yang alot untuk pembahasan perubahan PKPU dengan adanya putusan MK. Sementara untuk surat suara, hingga sekarang masih belum ditetapkan bagaimana bentuk bakunya.

"Belum, kita lagi buat desain, juga akan uji publik, akan launching di masyarakat. Yang kita konsepkan sekarang kan bukan foto dan (bumbung) kosong, tapi konsepnya setuju atau tidak setuju. Dalam surat suara itu, di atas ada foto, di bawahnya ada kalimat itu," jelas Ferry.

Terkait kampanye, Ferry menegaskan itu akan masih diperlakukan, karena untuk memastikan ruang kepada pasangan calon untuk sebarkan visi misi. Meski demikian, kemungkinan adanya debat sangat kecil.

"Jadi pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga masih ada. Yang kita lagi bahas itu debat atau enggak. Debat kan harus berdua. Jadi fokus saja ke alat peraga, bahan kampanye, dan pertemuan terbatas. Terkait itu (debat) bisa atau tidak, kan ada sosialiasinya," pungkas Ferry. (Ron/Nda)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya