Simpan Ganja 500 Gram, Pegawai Kota Mataram Ditangkap BNN

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat.

oleh Hans Bahanan diperbarui 06 Okt 2015, 04:31 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 04:31 WIB
Hans Bahanan/Liputan6.com
Barang bukti ganja yang disimpan pegawai Dinas Tata Kota Mataram (Hans Bahanan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Mataram - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menangkap seorang pegawai Dinas Tata Kota Mataram dengan inisial ZL alias E (28 tahun) karena terbukti memiliki 500 gram narkotika jenis ganja, Jumat 2 Oktober lalu.

Kepala BNN Provinsi NTB Sriyanto menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan rumah tersangka.

Saat petugas BNN  menggeledah kamar tersangka, tersangka berniat menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah tas warna hitam yang berisi barang haram tersebut melalui jendela kamarnya. Melihat kejadian tersebut, petugas BNN kemudian mengambil barang tersebut dan digeledah.

"Di hadapan tersangka, petugas kami kemudian menggeledah tas yang dibuang tersebut dan menemukan narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan koran dan dilakban seberat 500 gram atau setengah kilogram," tutur Sriyanto, Senin 5 Oktober 2015.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan lemari tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0.4 gram yang disimpan di kantong baju milik tersangka yang digantung di dalam lemari baju.

"Dari hasil penyelidikan, ZL diketahui bekerja sebagai pegawai honorer Dinas Tata Kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan ganja Aceh tersebut dari salah seorang berinisial B," ujar Sriyanto.

Kendati demikian, Sriyono belum bisa memastikan apakah tersangka mengedarkan barang haram tersebut kepada para pegawai dinas. Sebab, tersangka hanya mengaku barang haram tersebut adalah titipan.

Atas perbuatannya, tersangka dituduh melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat penjara seumur hidup dan paling ringan penjara 6 tahun. (Ron/Mar)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya