Liputan6.com, Jakarta Lebih dari setengah jumlah Fraksi di DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal yang akan direvisi di antaranya Pasal 14 ayat (a) yang berbunyi, untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai, kewenangan penyadapan KPK apabila terlebih dahulu harus meminta izin PN, secara otomatis akan menggerus KPK.
"Kewenangan penyadapan itu harus dimiliki KPK. Tapi jelas pasal ini akan membuat lembaga antirasuah itu menjadi 'lesu darah'," papar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Benny mengaku belum melihat isi dari draf usulan revisi UU KPK tersebut. Namun, apabila nantinya revisi itu hanya sebagai upaya melemahkan fungsi KPK dalam upaya memberantas korupsi, maka ia menegaskan Fraksi Demokrat menolaknya.
Seharusnya, lanjut dia, apabila ingin melakukan revisi sepatutnya membuat KPK lebih kuat. Bukan malah membuat KPK menjadi lemah.
"Sampai pada saat ini Demokrat memandang korupsi adalah kejahatan luar biasa untuk menghadapinya adalah membentuk lembaga yang luar biasa," ujar politisi Demokrat ini.
Benny menyebutkan, revisi UU KPK masih sebatas usulan, belum dilakukan pembahasan yang lebih jauh.
"Itu baru draf bukan sikap final. Itu usulan awal, kemudian usulan itu dibahas dalam pansus. Statusnya usulan inisiatif dewan untuk dibahas pemerintah," tandas Benny K Harman.
Revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legisasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Sejauh ini ada 6 fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut.
Di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PPP. (Dms/Mvi)
Fraksi Demokrat Tolak Revisi UU Jika Ujungnya Melemahkan KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, pembatasan kewenangan penyadapan KPK akan menggerus lembaga antirasuah ini.
diperbarui 07 Okt 2015, 14:58 WIBDiterbitkan 07 Okt 2015, 14:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membayar Kafarat Sumpah: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto CRO Coin 26 November 2024
Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat 4 4 3: Panduan Lengkap
VIDEO: Truk Tronton Tabrak Sejumlah Kendaraan di Lampu Merah Slipi, Satu Orang Meninggal
Deretan Mobil Hybrid Suzuki yang Mejeng di GJAW 2024
Titik Terang Restrukturisasi Waskita Karya, Kapan Suspensi Dibuka?
Apa Itu TSHs? Berikut Pemeriksaan Penting untuk Kesehatan Tiroid Anda
Cemburu Berlebihan Bisa Merusak Hubungan, Ini 5 Cara untuk Menguranginya
Apa Itu Transmisi Manual, Berikut Penjelasan Lengkap dan Cara Kerjanya
Deretan Film dan Drama Korea Lee Dong Hwi, dari Reply 1988 hingga Chief Detective 1958
Kebakaran 8 Jam di Permukiman Kumuh Terbesar Manila Filipina, 1.000 Rumah Hancur
Manchester United Serius Incar Mantan Anak Asuh Ruben Amorim, Siapkan Tawaran Hampir Rp1 Triliun