DPR Usulkan Masa Kerja KPK Hanya 12 Tahun

Baleg DPR mengusulkan dalam RUU KPK umur komisi antirasuah ini hanya 12 tahun terhitung sejak UU 30 Tahun 2002 diundangkan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Okt 2015, 22:58 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 22:58 WIB
20150822-Gedung-KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam draft versi DPR salah satu pasal disebutkan masa kerja KPK dibatasi menjadi 12 tahun.

Pasal yang menyebutkan pembatasan masa kerja KPK itu ada dalam pasal 5 draft RUU KPK. Dimana pasal itu berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan'.

Soal pembatasan juga kembali dipertegas dalam pasal 73 yang bunyinya "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian isi pasal yang ada pada draft RUU yang berjumlah 73 pasal seperti dikutip Liputan6.com.
 
Selain itu, dalam RUU KPK, DPR juga mengusulkan agar lembaga antirasuah ini lebih fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Padahal KPK sendiri singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, DPR malah mengusulkan agar KPK lebih fokus pada pencegahan korupsi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," bunyi pasal 4 dalam draft RUU tersebut.

Sementara dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari ketua Pengadilan Negeri.

"Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri," tulis pasal 14.

Selama ini, untuk melakukan penyadapan, KPK tidak pernah harus meminta izin kepada siapa pun. Bahkan, lewat penyadapan pula, banyak kasus-kasus korupsi besar yang berhasil diungkap oleh lembaga antirasuah itu.

Badan Legislasi DPR menggelar rapat pleno membahas 2 usulan Rancangan Undang-Undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.

Kedua usulan undang-undang tersebut antara lain revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan kedua Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak Nasional atau tax amnesty.

"Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi. Dimana PDIP yang menjadi leadingnya tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan UU Pengampunan Pajak Nasional," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, Baleg tidak dapat menolak bila terdapat usulan mengenai revisi UU. Sebab, dalam aturan bila ada pengusul akan dibahas di Baleg.

Firman menambahkan, usulan revisi tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, tidak ada lembaga penegak hukum yang merasa lebih tinggi daripada lainnya.

"Semangat UU ini salah satunya untuk membuat kesimbangan antara lembaga penegak hukum lainnya. Sehingga pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama. Jadi dikemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang merasa lebih superbody diatas penegak hukum lainnya," tandas Firman Soebagyo. (Dms/Ron)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya