KPK: Pencegahan Tanpa Penindakan Itu Omong Kosong

Jadi, kata Zulkarnaen, jika revisi UU lembaganya ini tetap dilanjutkan maka hal tersebut sama saja dengan upaya melemahkan KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Okt 2015, 21:53 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 21:53 WIB
BNN Tes Urine Pegawai dan Tahanan KPK
Komisioner KPK Zulkarnaen (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang saat ini tengah dibahas di DPR. Salah satu poin draft tersebut yang diprotes adalah mengenai dibatasinya kewenangan lembaga itu, khususnya mengenai bidang penindakan.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, penindakan yang selama ini menjadi salah satu proses hukum di lembaganya tidak dapat dipisahkan dari upaya pemberantasan korupsi

"Dari pengalaman saya, dikaitkan dengan ketentuan undang-undang yang dilaksanakan, bahwa disebutkan pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah. Kedua-duanya (pencegahan dan penindakan) sangat penting," ujar Zulkarnaen saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

"Pencegahan tanpa penindakan itu hanya omong kosong," lanjut dia.

Ia mengakui, tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia belum dapat diberantas meski penindakan dan pencegahan oleh lembaganya telah secara masif dilakukan.

"Dalam pelaksanaan tugas, sudah luar biasa kita kerjakan. Tapi memang korupsi belum turun, pelaku-pelakunya masih nekat," katanya.

Jadi, kata Zulkarnaen, jika revisi UU lembaganya ini tetap dilanjutkan maka hal tersebut sama saja dengan upaya melemahkan KPK. Padahal, saat ini harapan masyarakat agar lembaga ini tetap berjalan masih sangat besar.

"Bisa kita lihat pelaporan korupsi di pengaduan masyarakat yang meningkat. Tahun 2014 ada 8 ribu lebih (pengaduan), tahun sebelumnya 7 ribu lebih. Jadi kalau revisi dimaksudkan untuk memangkas kewenangan, jelas melemahkan KPK," pungkas dia. (Ado/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya