Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyayangkan munculnya Pasal 73 dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal tersebut mengatur tentang masa kerja KPK yang hanya dibatasi hingga 12 tahun sejak revisi disepakati menjadi undang-undang dan diundangkan.
Jika aturan tersebut akhirnya diputuskan, Indriyanto berpendapat lebih baik KPK dibubarkan saja. Karena hal itu lebih baik dibandingkan ada lembaganya tapi tidak ada kewenangannya.
"Kalau pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja," ujar Indriyanto Seno Adji di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Secara umum, lanjut dia, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini tengah dibahas di DPR tidak layak dilanjutkan. Karena hanya untuk kepentingan sekelompok anggota DPR saja.
"(UU KPK) tidak bagus menurut DPR tapi kalau menurut saya, Pak Ruki, dan tim pakar sudah sangat baik. Sangat jelas dalam revisi UU itu yang berubah ini pasal-pasal untuk mengamputasi kewenangan KPK," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, lembaganya akan menempuh jalur hukum jika DPR bersikukuh merevisi UU KPK.
"Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," pungkas Indriyanto Seno Adji. (Dms/Ado)
Pimpinan KPK Lebih Memilih Dibubarkan daripada Tanpa Kewenangan
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji berpendapat, lebih baik KPK dibubarkan saja daripada hidup tanpa ada kewenangan.
Diperbarui 07 Okt 2015, 20:56 WIBDiterbitkan 07 Okt 2015, 20:56 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Bitcoin Meroket, jadi Segini Sekarang
Hindari Tarif Impor, Produksi Honda Civic Hybrid Pindah ke Amerika Serikat
3 Zodiak yang Mewujudkan Impian Besarnya di Maret 2025
Rumah Mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Bekasi Ikut Kebanjiran
Kisah Cinta Mantan Menpora Malaysia Termuda Syed Saddiq Disorot, Anak Bella Astillah Panggilnya Ayah
7 Potret Leticia Anak Sheila Marcia Ulang Tahun ke-15, Rayakan Bareng Keluarga
Arti Mokel dalam Bahasa Gaul: Fenomena Viral di Bulan Puasa
Liga Champions: Menang Tipis Atas Atletico, Ancelotti Prediksi Peluang Real Madrid di Leg Kedua
Momen Kocak Mantan Menteri PUPR Pak Bas Mengayuh Motor di Tengah Banjir
Minum Obat Kolesterol Jam Berapa yang Tepat? Panduan Saat Puasa di Bulan Ramadan
Polisi Jelaskan Penahanan Nikita Mirzani, Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman Reza Gladys
Tradisi Balon Lebaran Ponorogo: Warisan Budaya yang Unik dan Menantang