Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan usulan yang disampaikan oleh DPR. Karena masih bersifat usulan, maka pemerintah baru bisa merespons setelah DPR meminta secara resmi.
"Sikap pemerintah nanti setelah secara resmi DPR meminta kepada pemerintah," kata Pramono di ruang kerjanya, Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.
Masih kata Pramono, belum waktunya pemerintah menunjukkan sikap apapun saat ini, terkait inisiatif merevisi UU KPK . Pemerintah akan menyampaikan pandangan nanti, setelah mendapat undangan DPR. Sejauh ini, ungkap Pramono, pemerintah belum diundang rapat membahas revisi UU KPK tersebut.
"Kalau pemerintah mengambil sebuah kebijakan, ya domainnya di domain pemerintah, kemudian pada saatnya dilakukan pengawasan oleh parlemen, menunggu proses yang ada di parlemen. Ini kan baru usulan," kata Pramono.
Meski demikian, menurut Pramono, pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat. "Nah, yang pro kontra itu semuanya diperhatikan oleh pemerintah. Tetapi bagaimana sikap pemerintah, ya nanti. Kalau saya ngomong sekarang, pasti saya ngarang," ungkap Pramono. (Sun/Tnt)
Sikap Pemerintah Terkait Revisi UU KPK
Pemerintah akan menyampaikan pandangan nanti, setelah mendapat undangan DPR.
Diperbarui 10 Okt 2015, 12:31 WIBDiterbitkan 10 Okt 2015, 12:31 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat berada didalam mobil usai mengunjungi KPK, Jakarta, Senin (28/9/2015). Kedatangan Pramono untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah