Sikap Pemerintah Terkait Revisi UU KPK

Pemerintah akan menyampaikan pandangan nanti, setelah mendapat undangan DPR.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 10 Okt 2015, 12:31 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2015, 12:31 WIB
20150928-KPK-Jakarta-Pramono-Agung
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat berada didalam mobil usai mengunjungi KPK, Jakarta, Senin (28/9/2015). Kedatangan Pramono untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan usulan yang disampaikan oleh DPR. Karena masih bersifat usulan, maka pemerintah baru bisa merespons setelah DPR meminta secara resmi. ‎

"Sikap pemerintah nanti setelah secara resmi DPR meminta kepada pemerintah," kata Pramono di ruang kerjanya, Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015. ‎

Masih kata Pramono, belum waktunya pemerintah menunjukkan sikap apapun saat ini, terkait inisiatif merevisi UU KPK . Pemerintah akan menyampaikan pandangan nanti, setelah mendapat undangan DPR. Sejauh ini, ungkap Pramono, pemerintah belum diundang rapat membahas revisi UU KPK tersebut.‎

"Kalau pemerintah mengambil sebuah kebijakan, ya domainnya di domain pemerintah, kemudian pada saatnya dilakukan pengawasan oleh parlemen, menunggu proses yang ada di parlemen. Ini kan baru usulan," kata Pramono. ‎

Meski demikian, menurut Pramono, pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat. "Nah, yang pro kontra itu semuanya diperhatikan oleh pemerintah. Tetapi bagaimana sikap pemerintah, ya nanti. Kalau saya ngomong sekarang, pasti saya ngarang," ungkap Pramono. (Sun/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya