Ahok: Kalau Presiden Tolak Revisi, UU KPK Tidak Berubah

Ditegaskan Ahok, undang-undang tidak bisa direvisi dan dibuat tanpa ada persetujuan Presiden dan DPR RI secara bersama.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Okt 2015, 12:02 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2015, 12:02 WIB
20150729-Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus UPS
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7). Ahok diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan UPS untuk tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama menilai, jika Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka revisi tidak akan mungkin dilanjutkan.

"Undang-undang nggak bisa direvisi dan dibuat tanpa persetujuan Presiden dan DPR secara bersama," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.

Ahok melanjutkan, jika nanti Presiden tidak setuju dengan usulan tersebut, maka Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Presiden bisa buat Perppu tentang KPK, kalau Presiden bilang (UU KPK) nggak aman," pungkas Ahok.

Revisi UU KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.‎ Revisi UU ini masuk Prolegnas setelah diusulkan oleh Fraksi PDIP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. (Dms/Sun)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya