Liputan6.com, Jakarta - Kejagung menjatuhkan sanksi 61 jaksa yang terbukti melanggar kode etik kejaksaan. Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung M Jasman Panjaitan mengatakan, pemberian sanksi semata-mata dalam rangka penegakan disiplin korps Adhyaksa.
"Sudah 61 orang jaksa kita jatuhi hukuman berat sepanjang tahun ini. Ada pemecatan, kemudian ada penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," kata Jasman, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para jaksa yang terbukti melanggar kode etik, mulai dari tidak masuk bekerja hingga positif narkoba.
"Mereka dihukum ada yang malas masuk kerja, narkoba, dan banyak lagi lainnya," ujar Jasman.
Menurut Jasman, jumlah kasus jaksa nakal yang diterima pihaknya ada 695 laporan. Tahun ini ada 40‎9 dan 286 laporan kasus tahun lalu.
"Yang diselesaikan 448, terbukti 96 kasus, dilimpahkan ke bidang teknis 72 kasus, tidak terbukti 280 kasus, dalam proses 247," tutup Jasman. (Ron/Rmn)
Kejagung Beri Sanksi 61 Jaksa Pelanggar Kode Etik
Pelaksana tugas jamwas M Jasman Panjaitan mengatakan, pemberian sanksi jaksa nakal semata dalam rangka penegakan disiplin korps Adhyaksa.
Diperbarui 10 Okt 2015, 22:32 WIBDiterbitkan 10 Okt 2015, 22:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wakil Ketua Komisi II Sebut Solo Tidak Perlu Jadi Daerah Istimewa, Ini Alasannya
iPhone Kamu Lemot? Ini Cara Bersihkan Cache di iPhone
5 Inspirasi Gamis Kekinian yang Unik, Cocok Buat Kamu yang Suka Tampil Beda di 2025
Harga Emas Kembali Menguat di Tengah Aksi Borong Investor
Menteri P2MI Sebut Pelabuhan Batam Center jadi Favorit Pekerja Migran Ilegal Korban TPPO
5 Kepribadian yang Menarik Kaum Narsisis ke Dalam Hidupmu: Waspadai
Cuaca Indonesia Hari Ini Jumat 25 April 2025: Mayoritas Pagi hingga Cerah dan Berawan
IHSG Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 25 April 2025
Guru Besar Unair Teliti Manfaat Herbal Jahe Merah untuk Dukung Kesehatan Gigi Anak
Hasil Coppa Italia: Bologna Tantang AC Milan di Final, Sama-Sama Bawa Beban
3 Instruksi Ketum PBNU Gus Yahya kepada GP Ansor, Singgung Soal NKRI
Serangan Rusia ke Ibu Kota Ukraina Tewaskan 12 Orang, Trump: Vladimir Stop