Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Prolegnas 2015. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun menilai, KPK bisa memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3 karena penyidiknya juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.
"Kenapa SP3? ya kan orang KPK kan manusia biasa bisa salah, contohnya juga AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) minta di SP3 juga. Masak ketua KPK minta SP3, tapi KPK tidak bisa, tidak adil kan?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Pria yang kerap disapa JK itu menjelaskan, revisi UU KPK membicarakan masalah teknis, bukan masalah prinsip. Untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.
"Tentu tergantung DPR, tapi maksudnya revisi itu kan lebih tentang teknis, ya teknis pelaksanaan bukan prinsip, tentang korupsi mau dibebaskan, tidak," ujar dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 telah menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.
"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
Menurut dia, upaya pelemahan komisi antikorupsi ini melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK. (Mvi/Rmn)
JK: Masak AS dan BW Minta SP3, Tapi KPK Tidak Bisa?
Dia mengatakan, untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.
Diperbarui 13 Okt 2015, 07:46 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 07:46 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perencanaan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Pertambangan di Auditorium BPPT di Jakarta, Senin (10/8/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penumpang KRL Jadi Korban Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Begini Kronologinya
75 Tahun Hubungan Diplomatik China-Indonesia, dari Laksamana Cheng Ho hingga Kereta Cepat
3 Fakta Terkait Pertemuan Prabowo dengan Wakil Perdana Menteri Rusia di Istana Merdeka
ART Nekat Curi Emas dan Dolar Majikan di Jakbar, Pelaku Diamankan
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Polisi Amankan Jukir Liar di Tanah Abang yang Patok Tarif Rp60 Ribu
Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Beramal Rp10 Juta ke Masjid Istiqlal Pakai Uang Palsu
Kepala BGN Tegaskan Isu Penyelewengan Dana MBG Urusan Internal Yayasan dan Mitranya
Viral Sepeda Penumpang Hilang di Stasiun Setiabudi, MRT Jakarta Buka Suara
Dishub Jawab Kritik soal JLNT Casablanca Tak Aman Jadi Rute SilaturahRide 2025
Polisi Ungkap Sekar Arum Dapat Uang Palsu Secara Gratis dari Teman
CPNS 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka? Simak Info Terbarunya