Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Prolegnas 2015. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun menilai, KPK bisa memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3 karena penyidiknya juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.
"‎Kenapa SP3? ya kan orang KPK kan manusia biasa bisa salah, contohnya juga AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) minta di SP3 juga. Masak ketua KPK minta SP3, tapi KPK tidak bisa, tidak adil kan?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Pria yang kerap disapa JK itu menjelaskan, revisi UU KPK membicarakan masalah teknis, bukan masalah prinsip. Untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.
"‎Tentu tergantung DPR, tapi maksudnya revisi itu kan lebih tentang teknis, ya teknis pelaksanaan bukan prinsip, tentang korupsi mau dibebaskan, tidak," ujar dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 telah menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.
"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
Menurut dia, upaya pelemahan komisi antikorupsi ini melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK.‎ (Mvi/Rmn)
JK: Masak AS dan BW Minta SP3, Tapi KPK Tidak Bisa?
Dia mengatakan, untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.
diperbarui 13 Okt 2015, 07:46 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 07:46 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perencanaan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Pertambangan di Auditorium BPPT di Jakarta, Senin (10/8/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
SMGR Pede Program 3 Juta Rumah Capai Target
Hampir 1.000 Masjid di Jalur Gaza Rusak Akibat Serangan Israel
350 Kata Sabar yang Menyentuh Hati dan Menguatkan Jiwa
Fungsi Ideologi Pancasila: Pedoman Hidup Bangsa Indonesia
Tren Mobil Listrik Diprediksi Terus Tumbuh di 2025
Kata Ibnu Jamil soal Pemecatan STY, Demi Moore Menang Golden Globe Awards
Istana soal Susu di Makan Bergizi Gratis: Seminggu Sekali Atau Lebih Sesuai Ketersediaan
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Cuma Rp 10 Ribu per Porsi
Ramai soal Human Metapneumovirus, Menkes Budi: HMPV Tidak Mematikan
Gaya Rambut Pixie Emma Stone di Golden Globes 2025 Picu Spekulasi Botaki Kepala di Film Baru
Cek Fakta: Hoaks Video Hasto Kristiyanto Menangis Setelah Jadi Tersangka KPK
350 Quote Anak yang Inspiratif dan Penuh Makna