Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Prolegnas 2015. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun menilai, KPK bisa memiliki kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3 karena penyidiknya juga manusia biasa yang bisa berbuat salah.
"‎Kenapa SP3? ya kan orang KPK kan manusia biasa bisa salah, contohnya juga AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) minta di SP3 juga. Masak ketua KPK minta SP3, tapi KPK tidak bisa, tidak adil kan?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.
Pria yang kerap disapa JK itu menjelaskan, revisi UU KPK membicarakan masalah teknis, bukan masalah prinsip. Untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.
"‎Tentu tergantung DPR, tapi maksudnya revisi itu kan lebih tentang teknis, ya teknis pelaksanaan bukan prinsip, tentang korupsi mau dibebaskan, tidak," ujar dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 telah menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.
"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
Menurut dia, upaya pelemahan komisi antikorupsi ini melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK.‎ (Mvi/Rmn)
JK: Masak AS dan BW Minta SP3, Tapi KPK Tidak Bisa?
Dia mengatakan, untuk urusan prinsip, pemberantasan korupsi tetap nomor 1 di Indonesia.
diperbarui 13 Okt 2015, 07:46 WIBDiterbitkan 13 Okt 2015, 07:46 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perencanaan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Energi dan Pertambangan di Auditorium BPPT di Jakarta, Senin (10/8/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Minta Penyelenggara Pilkada Bersikap Adil dan Netral
Usai Nyoblos, Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Lawan Serangan Fajar
Cerita Usaha dan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal
Pramono Ajak Warga Jakarta Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Ridwan Kamil Pilih Salat Subuh Berjamaah dan Ziarah ke Makam Sebelum Nyoblos ke Bandung
Investor Abaikan Donald Trump, S&P 500 dan Dow Jones Cetak Rekor Baru
Pramono dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 046 Cipete Selatan, Warga Doakan Menang Satu Putaran
Menteri Ara Minta Target Penyaluran KPR FLPP Naik Jadi 800 Ribu Rumah di 2025
Terlanjur Terima Duit Serangan Fajar Pilkada, Harus Bagaimana? Simak Kata Buya Yahya
Top 3 News: PDIP Tegaskan Tersangka Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga Megawati
Nonton Gemini Man (2019) di Vidio: Pertarungan Seru Will Smith Melawan Dirinya Sendiri
Hasil Penelitian Adalah: Panduan Lengkap Menyusun dan Menganalisis