Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga politisi Nasdem meminta agar status tersangka Rio Capella tidak dipolitisir oleh orang atau kelompok yang tidak paham dengan kasus tersebut.
"Ya silakan saja diungkapkan semua. Cuma jangan mencari-carilah. Jangan juga orang yang tidak tahu apa-apa, terus bicara macam-macam," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurut Prasetyo, KPK sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya. Ia juga mengaku tidak akan mempersoalkan hal itu.
"KPK tahu persis apa yang akan dilakukan. KPK nggak keliru. Tapi yang bicara macam-macam di luar dan nggak tahu permasalahnya itu yang harus distop. Mereka harus tahu dulu persoalan seperti apa," tambah dia.
Terkait penanganan kasus Bansos Sumatera Utara, hal itu tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi. Namun, untuk penanganan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap menjadi ranah KPK.
Prasetyo menuturkan, KPK memiliki wewenang untuk menyidik peran Rio Capella dalam persidangan PTUN yang mengalahkan Kejaksaan Tinggi.
"Justru Kejaksaan Tinggi dikalahkan ketika itu oleh PTUN kan? Dan ternyata dibalik kekalahan itu ada praktek suapnya. Nah mungkin di situ terkait dengan Rio Capella, kita nggak tahu," ujar Prasetyo.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.
"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK.
Sebagai anggota DPR, Patrice Rio Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Johan.
Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. "Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), pihak swasta," tegas Johan. (Dms/Sun)
Jaksa Agung Minta Status Tersangka Rio Capella Tidak Dipolitisir
Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan KPK mengungkapkan semua terkait kasus yang menjerat Rio Capella.
diperbarui 15 Okt 2015, 16:54 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 16:54 WIB
Jaksa Agung Prasetyo meyakini sampai saat ini dirinya tidak melihat adanya unsur pelemahan terhadap KPK.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TLKM Kenalkan Produk Andalan, Bantu Pertumbuhan Bisnis
Menjajal Gelato Oma Elly yang Sedang Ngetren, Tersedia Lebih dari 40 Varian Rasa
Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mengenal Smong sebagai Mitigasi Bencana dengan Kearifan Lokal
6 Chat Romantis Ayah Ibu di Grup Keluarga Ini Bikin Senyum, Tak Kalah dari ABG
Pesan Natal Paus Fransiskus: Seruan Perdamaian di Jalur Gaza, Ukraina, hingga Sudan
5 Tips Libur Nataru Nyaman Bebas Gangguan, Wajib Dicatat Nih!
Demi Gaet Striker Juventus, Arsenal Lancarkan 'Operasi Gila' di Bursa Transfer Januari 2025
VIDEO: Viral Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Pandaan-Malang, Empat Korban Meninggal
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Dokter Amerika Serikat, Separuhnya Mengalami Burnout dan Seperlimanya Depresi
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Pengecualian pada Kamis, 26 Desember 2024 dan Tips Berkendara
Senyum Manis Kate Middleton, Hadiri Misa Natal 2024 Setelah Tuntas Jalani Pengobatan Kanker
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.100 Meter ke Arah Utara