Pembantai Ibu dan Anak di Cakung Preman Rawa Lumbu Bekasi

Heri ditangkap Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Rawa Lumbu, Bekasi oleh Tim Satgas yang dibentuk Kapolda Metro Jaya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 16 Okt 2015, 17:43 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 17:43 WIB
20151015-Kasus-Pembunuhan-Anak-dan-Ibu-di-Cakung-Jakarta
HK tersangka pembunuhan ibu dan anak di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Cakung Murni Perampokan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Heri Kurniawan (39) pelaku pembantaian ibu dan anak, Priamberita (45) dan Yuel Immanuel (5), di Cakung dikenal sebagai preman di sekitar pabrik peleburan baja di Rawa Lumbu, Bekasi.

Kanit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Arsya Khadafi mengatakan, Heri kerap memalak sopir bus pembawa besi tua yang hendak masuk ke kawasan pabrik. Ia pun ditangkap tak jauh dari tempat biasa melakukan aksi premanisme tersebut.

"(Tersangka) di jalan ditangkapnya. Dia itu preman di depan pabrik peleburan baja. Kerjanya malak-malakin sopir pembawa besi tua yang mau masuk ke pabrik," ujar Arsya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Heri mengaku baru sekali melakukan percobaan perampokan rumah kosong, yaitu saat menerobos rumah Dayu Priamberita.

Catatan kejahatan Heri yang didapat polisi adalah pria berkulit gelap itu pernah divonis 6 tahun penjara karena tersandung kasus narkotika dan menghabiskan hari-harinya selama 4 tahun belakangan di Lembaga Permasyarakatan hingga Juni 2015 lalu.

"Pelaku dulu divonis pengadilan 6 tahun penjara dan mendapatkan remisi 2 tahun. Jadi dia hanya menjalani masa tahanan 4 tahun. Dia baru keluar Juni 2015," kata Arsya.

Heri ditangkap Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Rawa Lumbu, Bekasi oleh Tim Satgas yang dibentuk Kapolda Metro Jaya.

Setelah ditangkap, Heri diinterogasi selama lebih dari 12 jam oleh penyidik dan awalnya bungkam, akhirnya pria ini mengakui kesalahannya setelah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti turun langsung untuk memeriksa Heri.

Usai mengakui perbuatannya di hadapan polisi, Heri langsung digiring ke rumah Dayu untuk menjalani proses prarekonstruksi pembunuhan, Kamis sore 15 Oktober sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian polisi melakukan BAP atas diri Heri dan menetapkannya sebagai tersangka tunggal perampokan dengan pembunuhan hari ini.

Jasad Dayu dan Yuel sebelumnya ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis 8 Oktober dalam kondisi mengenaskan. Luka sobek dan bersimbah darah menjadi penyebab kematian kedua korban, diduga pelaku menghabisinya dengan benda tajam. Korban Dayu mengalami luka di leher kiri, dagu sebelah kanan, punggung kiri, dada kanan, dan bawah ketiak kanan. Sementara anaknya, Yoel, mengalami luka terbuka di leher.

Kedua korban ditemukan oleh Heno Pujo Leksono, yang tak lain adalah suami dan ayah korban. Dia menemukan istri dan anaknya sudah tidak bernyawa saat pulang ke rumah. Sebelumnya, Heno sempat curiga karena menemukan pintu pagar rumahnya tidak terkunci. (Ron/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya