Liputan6.com, Depok - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai sudah di level darurat. Sebab, pelakunya bukan hanya orang yang dikenal, tetapi juga orang terdekat.
"Mengingat kasus kejahatan seksual di Indonesia sudah darurat, maka pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual sudah merupakan keniscayaan," kata Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, Depok, Jawa Bara, Jumat (23/10/2015).
"Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido," sambung dia.
Mengingat proses revisi UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, lanjut Giwo, maka Perppu bisa menjadi alternatif. Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak ini bukan tanpa referensi, tetapi banyak negara lain sudah menerapkan hukuman tersebut.
Menurut Giwo, di sejumlah negara misalnya Korea Selatan, Jerman, Swedia dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat sudah memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
"Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia, yang bertujuan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan atau pun manusia," jelas dia.
Giwo menegaskan, pihaknya mendukung Jokowi memberlakukan kebiri, sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Pihaknya juga mendukung langkah presiden memberikan penjeraan bagi pelaku kejahatan terhadap anak, agar anak di Tanah Air terselamatkan.
"Merekomendasikan kepada presiden, tidak hanya fokus pada pendekatan hukum, tetapi lebih dari itu mengoptimalkan upaya pencegahan. Salah satunya adalah penguatan institusi keluarga, agar tak ada kerentanan yang berakibat anak menjadi korban kejahatan dapat tertanggulangi," papar dia.
"Serta merekomendasikan penguatan pencegahan dan optimalisasi perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat," tandas Giwo. (Rmn/Mut)
Dukung Hukuman Kebiri, Kowani Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu
Mengingat proses revisi UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, lanjut Giwo, maka Perppu bisa menjadi alternatif.
diperbarui 23 Okt 2015, 15:35 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 15:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Slovan Bratislava vs AC Milan, Inter Milan vs RB Leipzig
3 Pemain yang Wajib Direkrut Ruben Amorim buat Tambal Kelemahan Manchester United
Siap Hadapi Tsunami, Kemadang Wakili DIY dalam Simposium Tsunami Dunia
7.125 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak di Lamongan