Liputan6.com, Depok - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai sudah di level darurat. Sebab, pelakunya bukan hanya orang yang dikenal, tetapi juga orang terdekat.
"Mengingat kasus kejahatan seksual di Indonesia sudah darurat, maka pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual sudah merupakan keniscayaan," kata Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo, Depok, Jawa Bara, Jumat (23/10/2015).
"Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido," sambung dia.
Mengingat proses revisi UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, lanjut Giwo, maka Perppu bisa menjadi alternatif. Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak ini bukan tanpa referensi, tetapi banyak negara lain sudah menerapkan hukuman tersebut.
Menurut Giwo, di sejumlah negara misalnya Korea Selatan, Jerman, Swedia dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat sudah memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
"Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia, yang bertujuan menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan atau pun manusia," jelas dia.
Giwo menegaskan, pihaknya mendukung Jokowi memberlakukan kebiri, sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Pihaknya juga mendukung langkah presiden memberikan penjeraan bagi pelaku kejahatan terhadap anak, agar anak di Tanah Air terselamatkan.
"Merekomendasikan kepada presiden, tidak hanya fokus pada pendekatan hukum, tetapi lebih dari itu mengoptimalkan upaya pencegahan. Salah satunya adalah penguatan institusi keluarga, agar tak ada kerentanan yang berakibat anak menjadi korban kejahatan dapat tertanggulangi," papar dia.
"Serta merekomendasikan penguatan pencegahan dan optimalisasi perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat," tandas Giwo. (Rmn/Mut)
Dukung Hukuman Kebiri, Kowani Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu
Mengingat proses revisi UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama, lanjut Giwo, maka Perppu bisa menjadi alternatif.
diperbarui 23 Okt 2015, 15:35 WIBDiterbitkan 23 Okt 2015, 15:35 WIB
Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo. (Liputan6.com/Atem Allatif)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gaikindo Targetkan Penjualan Mobil 2025 Capai 850 Ribu Unit
3 Tahapan Gencatan Senjata Hamas dan Israel
Waspada, Kehilangan Ingatan Bisa Jadi Tanda Kolesterol Tinggi
Museum Satriamandala Terbakar, Simak Sejarah dan Pemiliknya
5 Aplikasi Alarm Sahur Terbaik untuk Bangunkan Anda di Bulan Ramadhan
Perkedel Nike Gorontalo, Kuliner Khas dari Hasil Laut Teluk Tomini
Jejak Bali United Tertangkap pada Kiprah Alex Pastoor sebelum Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia
Donald Trump Beri TikTok 90 Hari Tambahan, Nasib Aplikasi Tetap Tidak Pasti
Solois Badai Ungkap Lagu-lagu Karya Terbaiknya, Ada yang Bikin Bulu Kuduk Merinding
Tampilan Instagram Berubah, Ukuran Feed Kini Berbeda hingga Teman Bisa Lihat Reels yang Kita Like
Museum Satriamandala di Jakarta Selatan Terbakar
Niat Bantu Orang Kesusahan, Pria di Jakut Ini Malah Motornya Raib Dicuri