Polisi Usut Sumber Sabu Saksi Kasus Dewie Yasin Limpo

Polisi belum memutuskan proses hukum terhadap saksi kasus Dewie Yasin Limpo itu, apakah dipidana atau akan direhabilitasi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 23 Okt 2015, 16:34 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 16:34 WIB
20151022-Anggota-DPR-Dewi-Yasin-Limpo-Resmi-Ditahan-KPK-Jakarta
Anggota DPR F-Hanura Dewie Yasin Limpo saat berada didalam mobil tahanan usai mengurus administrasi pindah rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu di KPK, Jakarta, Kamis (22/10). Dewie ditahan terkait dugaan suap proyek PLTMH Papua. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi hingga kini masih memeriksa saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Harry Jusuf, terkait kepemilikan 1 gram sabu. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, jajaran Direktorat Narkotika akan mencari tahu dari mana Stefanus mendapatkan barang haram tersebut.

"Kami kembangkan dari mana asalnya (sabu) itu," ucap Tito usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Polisi pun belum memutuskan proses hukum terhadap pengusaha itu apakah dipidana atau akan direhabilitasi. "Bisa juga diterapkan proses pidana, bisa juga direhab," imbuh Tito.

Sebelumnya, penyidik KPK menyerahkan 1 saksi kasus dugaan suap kepada Polda Metro Jaya atas nama Stefanus Harry Jusuf (41), karena terlibat narkoba.

Harry sebelumnya diamankan berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, bersama anggota DPR Dewie Yasin Limpo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohamad Iqbal mengatakan, Harry diserahkan karena yang bersangkutan kedapatan menyimpan dan diduga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu. Oleh polisi, dia lantas ditetapkan sebagai tersangka.

"1 tersangka diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu, tersangka atas nama Stefanus Harry Jusuf. Tersangka diamankan penyidik KPK pada hari Rabu di lantai 7 Gedung KPK," kata Iqbal di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015. (Ans/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya