MPR: Dari AS, Jokowi Diharap Berkantor di Wilayah Terdampak Asap

Penetapan bencana nasional bukan berarti melepas tanggung jawab dari para penjahat atau perusahaan yang mengakibatkan karhutla.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 26 Okt 2015, 23:55 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 23:55 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid memakai kopiah

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya yang terkena dampak asap.

"Kabut asap ini menghadirkan kondisi tidak terlindunginya warga bangsa. Kondisi alam juga rusak karena bencana asap ini," ujar Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) agar negara tidak perlu ragu menetapkan bencana asap di Sumatera dan Kalimantan menjadi bencana nasional.

Dijelaskan Hidayat, kalau kabut asap dinyatakan bencana nasional bukan berarti melepas tanggung jawab dari para penjahat atau perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan terjadi bencana nasional.

"Justru dengan diberlakukannya bencana nasional maka mereka yang menjadi penyebab itu justru harus dijerat hukum karena mereka menyebabkan bencana nasional," tutur Hidayat.

Kata Hidayat, yang juga anggota Komisi VIII DPR, harusnya BNPB telah menyiapkan draf yang nantinya disampaikan kepada presiden sebagai dasar dikeluarkannya perpres tentang bencana nasional dan wacana pembentukan pansus asap.

Selain itu, dia berharap, agar Presiden segera kembali dari Amerika dan membawa 'oleh-oleh' yang baik untuk menyelesaikan masalah asap.

"Saya berharap sepulangnya dari Amerika, Presiden ngantorlah beberapa hari di daerah yang terkena dampak asap. Kalau beliau (Jokowi) melakukan itu menjadi bagian dari komitmen untuk menyelesaikan asap," pungkas Hidayat. (Dms/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya