Tak Ingin Berpolemik, PT Gala Bumi Cabut Laporan atas Risma

Pihaknya mengaku kaget saat tiba-tiba muncul kabar Risma menjadi tersangka.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Okt 2015, 03:27 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2015, 03:27 WIB
6-tri-risma-140221b.jpg
Di depan media, Risma mengaku siap jika ia harus mundur dari jabatannya (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Surabaya - Adhy Samsetyo selaku pelapor atau Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT/ Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015.

Laporan itu terkait tuduhan terhadap mantan Walikota Surabaya periode 2010-2015, Tri Rismaharini yang disangka telah menyalahi wewenang soal pembongkaran tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur.

Adhy datang ke gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur didampingi Kuasa Hukum PT Gala Bumi Perkasa, Bangun Patrianto, untuk mencabut laporan itu. Langkah ini diambil lantaran pihaknya tak ingin berpolemik di tengah proses Pilwali Surabaya.

"Alasan kami, karena antara kami (PT Gala Bumi) dengan pihak kuasa hukum Pemkot Surabaya setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim kemarin (pertengahan September) telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara perundingan," kata Adhy di Mapolda Jawa Timur, Senin (26/10/2015).

Adhy menambahkan pihaknya juga tidak mau berpolitik dalam suasan Pilkada seperti sekarang ini.

"Sebenarnya kita sudah ada titik temu untuk menyelesaikan masalah Pasar Turi. Dan utamanya, kita tidak ingin berperkara, hanya ingin bagaimana Pasar Turi segera operasional," imbuh Adhy.

Dia juga mengaku kaget saat tiba-tiba muncul kabar Risma menjadi tersangka. Karena laporannya pada 21 Mei lalu ke Polda Jawa Timur itu sudah diwacanakan untuk dihentikan penyidikannya atau SP3.

"Sebenarnya akhir September lalu sudah ada wacana SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), karena sudah gelar perkara," ucap Adhy.

"Dan kami juga tidak ingin melanjutkan perkara itu. Tapi baru-baru ini muncul di media massa, Bu Risma jadi tersangka. Dan kami juga kaget, loh kok malah tersangka? Apalagi sekarang ini ramai-ramainya Pilkada," lanjut dia.

Pencabutan laporan dilakukan dengan tulus tanpa adanya tekanan dari siapapun. Pihaknya juga tidak ingin laporannya itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan nama baik Risma.

"Penyabutan ini tidak berdasarkan tekanan siapa-pun. Tidak ada tekanan oleh pihak-pihak lain. Hanya kami tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, makanya ya kita cabut segera mungkin," pungkas Adhy. (Ali/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya