Liputan6.com, Jakarta - Eks Walikota Surabaya, Tri Rismaharani dikabarkan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Kabar itu dihembuskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum Humas) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rony Arizyanto berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polda Jatim yang diterimanya.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, semua pihak harusnya tak membikin gaduh menjelang penyelenggaraan pilkada serentak yang dimulai 9 Desember mendatang. Satu contoh kegaduhan itu, yakni soal Risma 'tersangka' yang sudah dibantah Polda Jatim.
Baca Juga
Apalagi, SPDP itu diterima Kejati Jatim pada 28 Mei 2015, namun baru dibocorkan oleh Kejati Timur sekarang ini.
Advertisement
"Contoh-contoh kecil yang bikin gaduh, masalah (SPDP) keluarnya Mei, kenapa baru sekarang (dibacakan)?" ucap Tjahjo di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2015).
Karenanya, Tjahjo menduga ada 'udang di balik batu' terkait pengumuman sprindik Polda Jatim itu oleh Kejati Jatim. Dalam arti, masalah 'tersangka' Risma ini sangat bermuatan politis.
"Pasti dong (politis)," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Meski demikian, Tjahjo tak menampik sulit untuk mencegah timbulnya kegaduhan politik menjelang pilkada. Baginya, hal itu merupakan suatu dinamika politik yang penuh persaingan.
"Ya sulit ya, namanya dinamika politik. Tapi kan kita sudah konsolidasi antara Kepolisian, Kejaksaan, BIN, KPK, BPK, kan sudah clear semua," kata Tjahjo.
Karenanya, Tjahjo geram dengan masalah yang menyeret nama Risma ini. Apalagi, Risma yang merupakan poltikusi PDIP itu tengah mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Kota Surabaya 2015.
"KPK itu independen, dia cukup bukti, lalu clear. Jangan kasus-kasus yang harusnya perdata jadi pidana. Tidak ada tersangka, kok munculnya tersangka," kata Tjahjo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasie Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama Tri Rismaharini. Dalam SPDP Risma disangka menyalahgunakan wewenang terkait kasus Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Turi Surabaya.
SPDP itu diterbitkan Polda Jatim pada 28 Mei 2015. Polda Jatim sendiri sudah menjelaskan tidak ada bukti keterlibatan Risma dalam penyidikan itu. Karenanya, Polda Jatim akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus TPS pedagang Pasar Turi Surabaya itu.
Tri Rismaharini saat menjabat Wali Kota Surabaya telah dilaporkan PT Gala Bumi Perkasa ke Polda Jatim melalui Humasnya Adhy Samsetyo pada 21 Mei 2015. Risma yang kembali maju mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Surabaya 2015 itu dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Turi. (Ali/Vra)