Liputan6.com, Jakarta - Wacana pemanggilan Presiden Joko Widodo atau Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo IIÂ di DPR dinilai aneh. Langkah itu dinilai hanya sebagai bargaining untuk kepentingan tertentu dan sekaligus menunjukkan bahwa Pansus tak paham aturan ketatanegaraan.
"Kalau Pansus ingin memanggil Wapres, apalagi Presiden, itu sudah salah alamat. Dan hanya untuk gaya-gaya saja. Pansus Pelindo itu terlalu kecil untuk dijelaskan oleh Presiden dan Wapres," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf di Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Baca Juga
Menurut Asep, tidak ada relevansi Presiden maupun Wapres untuk hadir dalam Pansus Pelindo. Selain melanggar ketatanegaraan, Pansus Pelindo juga dinilai telah ditunggangi kelompok atau partai tertentu guna memenuhi ambisinya.
Advertisement
"Saya kira Pansus (Pelindo) tak mengerti sistem ketatanegaraan kita. Dari mana jalannya bisa panggil Presiden ataupun Wapres begitu saja. Kalau ada dugaan korupsi di Pelindo diserahkan saja ke aparat hukum. Aparat hukum yang harus didukung untuk menuntaskan kasus itu. Tak perlu pansus-pansusan," jelas dia.
Baca Juga
Kalau kerja Pansus hanya memberikan catatan penegakan hukum di Pelindo, lanjut Asep, maka DPR tak perlu membuang-buang tenaga, pikiran dan uang negara. Pansus juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan lebih baik dana itu diberikan untuk membantu masyarakat korban asap.
Asep menilai Pansus Pelindo telah ditunggangi kelompok atau parpol tertentu untuk melengserkan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Untuk lengserkan menteri tertentu tak perlu bentuk pansus yang menggunakan uang negara. Tak perlu cari kesalahan-kesalahan yang tidak masuk akal. Ini tidak baik bagi perjalanan sejarah bangsa ini ke depan. Ini akan jadi contoh tidak baik bagi gererasi bangsa ini," tukas Asep.
Aggota Pansus Pelindo II Junimart Girsang sebelumnya mengatakan, pansus bisa saja memanggil Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jika diperlukan. Itu bisa dilakukan karena tujuan utama dibentuk Pansus untuk membuka fakta terkait pelanggaran yang dilakukan PT Pelindo.
"Presiden saja bisa kita panggil, apalagi Wapres, karena ini untuk kepentingan rakyat dan bangsa," ujar Junimart di komplek DPR, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.
Pansus Pelindo II saat ini sudah meminta berbagai keterangan dari mantan Kabareskrim, mantan direktur khusus, Jaksa Agung, konsultan keuangan Pelindo II, Deutsch Bank dan terakhir Menko Maritim Rizal Ramli. (Ali/Ado)