Dugaan Korupsi Dana Bansos, Kejagung Geledah Gedung Pemprov Sumut

Dalam pengeledahan ini, tim penyidik mengamankan puluhan dokumen.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Nov 2015, 14:37 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 14:37 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Medan - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah ruangan di gedung Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Penggeledahan terkait dugaan keterlibatan sejumlah stakeholder Pemprov Sumut dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, dan Kepala Kesbangpolinmas Sumatera Utara Edy Sofyan.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com Senin (9/11/2015), 4 penyidik Kejagung menggeledah sejumlah ruangan. Antara lain ruangan kas daerah, bagian perbendaharaan, ruangan, dan biro anggaran.

Saat hendak dikonfirmasi kepada tim penyidik yang sedang memeriksa sejumlah berkas terkait dugaan korupsi dana Bansos, seorang penyidik bernama Haris Hasbullah enggan memberikan komentar dan mengatakan, pihaknya masih sedang fokus melakukan pemeriksaan.

"Belum bisa kasih sekarang ya, sabar, pemeriksaan yang kita lakukan masih berjalan," kata Haris Hasbullah.

Tim penyidik Kejagung tidak hanya menggeledah sejumlah ruangan di gedung Pemprov Sumut, mereka juga menggeledah ruangan Seketaris Dewan ( Sekwa) DPRD Sumatera Utara dan kantor Kesbangpolinmas di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.

Dalam pengeledahan ini, tim penyidik mengamankan puluhan dokumen. Hingga kini tim penyidik Kejagung masih melakukan pengeledahan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial 2012-2013.

"Dari hasil ekspose disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin 2 November 2015 malam. (Mvi/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya