Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Patrice Rio Capella, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara pernah dimarahi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Menurut Jaksa, Surya Paloh memarahi Rio Capella yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem lantaran ikut mengurusi perkara hukum yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung. Terlebih, Rio Capella sempat menemui istri Gatot Pujo, Evy Susanti untuk mengurus perkara ini.
"Pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang umrah, terdakwa mendapat teguran dan marah dari Surya Paloh. Saat itu Surya paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy (Evy Susanti)," ujar jaksa Yudi Kristina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dalam surat dakwaan Jaksa, pertemuan Rio Capella dengan Evy Susanti yang juga dihadiri teman kuliah Rio sekaligus pegawai di OC Kaligis & Associates ini berlangsung di Planet Hollywood Cafe, Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada 22 Mei 2015.
Dalam pertemuan itu, Rio berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Gatot dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo terkait penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan daerah Bawahan (BDB), Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (BDH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Pertemuan dihadiri oleh terdakwa, Evy dan Fransisca. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umrah terdakwa akan menjalin komunikasi dengan kejagung," terang jaksa.
Kemarahan Surya Paloh kepada Rio Capella ini juga pernah disampaikan oleh mantan pengacara Evy Susanti, Razman Arif Nasution. Pengacara tersebut diceritakan oleh Evy Susanti bahwa Surya Paloh marah lantaran Rio Capella pernah berusaha membujuknya untuk membantu 'mengamankan' kasus yang menjerat Gatot Pujo. (Mvi/Mut)
Jaksa KPK: Pulang Umrah, Rio Capella Dimarahi Surya Paloh
Dalam surat dakwaan Jaksa, pertemuan Rio Capella dengan Evy Susanti yang juga dihadiri teman kuliah Rio.
diperbarui 09 Nov 2015, 15:02 WIBDiterbitkan 09 Nov 2015, 15:02 WIB
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (9/11). Rio didakwa menerima gratifikasi Rp 200 juta dari Isteri Gubernur nonaktif Sumatera Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Menurut Gus Baha Gelar Hajatan Itu Haram, Ini Alasannya
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda
RMK Energy Muat 7,5 Juta Ton Batu Bara hingga Oktober 2024
Turunkan BB Secara Alami dengan Madu dan Jahe, Terbukti Cepat!
23 November 1859: Lahirnya Koboi Legendaris Billy the Kid