Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Patrice Rio Capella, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara pernah dimarahi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Menurut Jaksa, Surya Paloh memarahi Rio Capella yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem lantaran ikut mengurusi perkara hukum yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung. Terlebih, Rio Capella sempat menemui istri Gatot Pujo, Evy Susanti untuk mengurus perkara ini.
"Pada tanggal 3 Juni 2015, sepulang umrah, terdakwa mendapat teguran dan marah dari Surya Paloh. Saat itu Surya paloh menyesalkan mengapa terdakwa menemui Evy (Evy Susanti)," ujar jaksa Yudi Kristina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).
Dalam surat dakwaan Jaksa, pertemuan Rio Capella dengan Evy Susanti yang juga dihadiri teman kuliah Rio sekaligus pegawai di OC Kaligis & Associates ini berlangsung di Planet Hollywood Cafe, Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada 22 Mei 2015.
Dalam pertemuan itu, Rio berjanji akan memfasilitasi komunikasi antara Gatot dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo terkait penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan daerah Bawahan (BDB), Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (BDH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Pertemuan dihadiri oleh terdakwa, Evy dan Fransisca. Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umrah terdakwa akan menjalin komunikasi dengan kejagung," terang jaksa.
Kemarahan Surya Paloh kepada Rio Capella ini juga pernah disampaikan oleh mantan pengacara Evy Susanti, Razman Arif Nasution. Pengacara tersebut diceritakan oleh Evy Susanti bahwa Surya Paloh marah lantaran Rio Capella pernah berusaha membujuknya untuk membantu 'mengamankan' kasus yang menjerat Gatot Pujo. (Mvi/Mut)
Jaksa KPK: Pulang Umrah, Rio Capella Dimarahi Surya Paloh
Dalam surat dakwaan Jaksa, pertemuan Rio Capella dengan Evy Susanti yang juga dihadiri teman kuliah Rio.
diperbarui 09 Nov 2015, 15:02 WIBDiterbitkan 09 Nov 2015, 15:02 WIB
Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (9/11). Rio didakwa menerima gratifikasi Rp 200 juta dari Isteri Gubernur nonaktif Sumatera Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Detik-detik Anjing Lompat Saat Dibawa, Sebabkan Motor Hilang Kendali di Pekalongan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio: Liverpool vs Bayer Leverkusen, Sporting CP vs Manchester City
Miliarder Ini Kena Denda Rp 7 Miliar Gara-Gara Pajak
Lipat Surat Suara Pilkada 2024, KPU Situbondo Libatkan Emak-emak dan Disabilitas
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Pringsewu, Belasan Rumah Warga Rusak
Deretan Artikel yang Sempat Viral Ini Cuma Hoaks, Simak Faktanya
Deretan 5 Artis yang Pernah Menerima Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri, dari Maudy Ayunda hingga Gita Gutawa
Cara Melacak HP Hilang dengan No HP: Panduan Lengkap dan Efektif
BEI Blak-blakan Terkait Dampak Pilpres AS ke Pasar Modal Indonesia
Cara Menghilangkan Jerawat dan Bekasnya,
Prabowo Resmi Lantik Iffa Rosita jadi Komisioner KPU, Berikut Profilnya
11 Pemilihan Presiden Terunik dalam Sejarah AS, Apa Pilpres 2024 Akan Bernasib Sama?