Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan, sejak awal draf Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol mencakup semua hal seperti pelarangan konsumsi, perdagangan dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas.
"Semangat yang kami usung adalah pelarangan agar minol dijauhi oleh masyarakat. Karena apa, karena dampak negatifnya ini. Namun tetap minol ada untuk kepentingan terbatas,"Â ujar Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2015)
Arwani melanjutkan, para kalangan industri, wisatawan, pengusaha pariwisata dan juga investor tidak perlu khawatir. Karena ada pengecualian dan tidak perlu ada pabrik yang ditutup.
"Jadi wisatawan dan kalangan industri yang bergerak di dalamnya tidak harus khawatir," tandas Arwani.
Dia menjelaskan, semua jenis minol dilarang dalam RUU Minol seperti klasifikasi minol Golongan A, Golongan B, Golongan C, dan minuman beralkohol tradisional.
"Pengecualian itu terkait industri dan pariwisata sementara terkait dampak negatifnya harus benar-benar diantisipasi. Di sana negara hadir, UU ingin menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan," ujar politikus PPP ini.
Arwani juga menegaskan, bahwa pansus tidak antipati dengan industri dan investasi khususnya minol dan disadari bahwa ada ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor itu.
Namun menurut dia, pansus ingin memberikan pendapat bahwa ada dampak negatif dari minol sehingga diperlukan saluran pengendalian.
"Kami tidak akan keluar rel dari pembentukan UU Minol, kami terdiri dari berbagai komisi dan semuanya memberikan masukan secara komprehensif," kata Arwani.
Menurut dia, Pansus Minol tidak mau hanya sekedar memberikan tumpukan kertas dalam bentuk UU namun ingin memberikan sumbangsih memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
"Tujuannya ingin negara itu hadir dalam perlindungan masyarakat, agar masyarakat semakin dijauhkan dari dampak negatif minol. Kita tidak ingin di satu sisi kita melarang total, tetapi di sisi lain ada realitas di lapangan," jelas dia.
Sementara itu, dosen Antropologi dan Budaya Universitas Indonesia Raymond mengatakan, secara budaya mengonsumsi minol sudah ada sejak lama sehingga pemerintah tidak boleh memuat aturan pelarangannya.
Dia setuju apabila pembatasan penjualan minol namun saat ini isu yang beredar adalah anti miras. "Saat ini yang penting adalah bagaimana pengawasannya dan tidak perlu membuat aturan baru," ujar Raymond.
Dia menilai tiap daerah memiliki karakter berbeda terkait minol, misalnya di Bali merupakan hal yang biasa. Menurut dia, tidak ada korelasinya apabila dihubungkan antara tingkat kriminalitas dengan peredaran minol.
"Berapa persen datanya generasi muda meninggal, datanya berapa. Apabila dia minum namun tidak membuat kejahatan lalu apa dasar masalahnya," pungkas Raymond. (Dms/Ans)
Pelaku Industri Diminta Tak Cemaskan Draf RUU Minuman Beralkohol
Pansus Minol ingin memberikan sumbangsih memberikan sumbangsih memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat terkait bahaya minuman keras.
diperbarui 10 Nov 2015, 21:04 WIBDiterbitkan 10 Nov 2015, 21:04 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengaku punya agenda rutin setiap Ramadan di luar agenda kerja DPR RI.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Happy Birthday Inspiratif untuk Orang Tersayang, Manis Penuh Makna
Industri Jadi Prioritas, PGN Cari Sumber Gas Baru
Islam Tidak Didikte oleh Materi, Gus Baha Jelaskan dengan Gamblang
Cara Screenshot Samsung: 6 Metode Mudah untuk Mengabadikan Layar
PSSI Sudah Bayar Pesangon Shin Tae-yong usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Segini Nilainya
Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Efektif
Cara Melihat Password WiFi yang Terkunci: Panduan Lengkap dan Aman
Cara Menghapus Akun FB: Panduan Lengkap Menghapus Facebook Secara Permanen
Ciri Bayi Diare: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Keputihan Terus Menerus Pertanda Apa: Penyebab dan Cara Mengatasinya
PSSI Beberkan Lagi Ciri-Ciri Pelatih Timnas Indonesia dan Asistennya: Langganan Bantu Tim Promosi ke Eredivisie
Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Dugaan Asusila Tersangka Oknum Anggota DPRD